Komnas HAM Anugerahi Penghargaan Dua Kepala Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menganugerahi penghargaan kepada Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean, atas kemampuan masing-masing menjamin kebebasan dan kerukunan kehidupan beragama.
Salah satu penerima penghargaan yakni Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (23/2) mengatakan, sudah menjadi kewajibannya selaku kepala daerah, untuk menjamin hak warganya dalam berkeyakinan.
"Seorang pemimpin harus tegas mengedepankan kepentingan rakyatnya di atas keyakinan pribadinya," kata Dedi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dedi mengatakan, kebebasan beragama masyarakat juga tidak boleh dihalangi kelompok tertentu. Oleh karena itu, kata dia, pemimpin harus berani menolak tuntutan kelompok mayoritas.
"Kita harus berani menghadapi kelompok intoleran. Negara ini negara hukum," kata Dedi.
Bupati Dedi Mulyadi yang terkenal dengan "konflik" dengan Habib Rizieq (Front Pembela Islam) terkait dengan kasus salam sunda "Sampurasun" yang sebelumnya sempat diplesetkan oleh Rizieq menjadi "Campuracun", dan konsepnya bahwa Islam Indonesia itu sebagai Islam Nusantara yaitu Islam berbasis budaya, dengan kebudayaan pada wilayah masing-masing.
Selain Dedi, kepala daerah penerima penghargaan yakni Wali Kota Kupang Jonas Salean. Jonas memperoleh penghargaan, karena dianggap bisa memediasi potensi konflik agama yang di daerahnya.
Ketua Komnas HAM Nur Kholis berharap kepala daerah senantiasa bisa menegakkan hukum untuk melindungi warga negaranya demi menjaga hak warganya.
Penghargaan Komnas HAM bagi kepala daerah ini diserahkan pada acara Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Jakarta, Selasa (23/2).(Ant/beritagar.id)
Editor : Eben E. Siadari
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...