FWI: KIP Serius Menjalankan Amanah Undang-Undang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Linda Rosalina mengatakan dengan putusan Majelis Komisoner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sengketa informasi FWI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukan bahwa KIP serius dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Namun, kata Linda masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki diinternal KIP.
"Keputusan ini patut diapresiasi karena KIP kali ini telah cermat dalam membedakan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan," kata Linda saat ditemui satuharapan.com di ruang sidang KIP lantai 5 Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
"Informasi yang dimohonkan FWI kepada KLHK merupakan informasi dasar agar masyarakat dapat membedakan antara kegiatan legal dan illegal dalan pemantaun pemanfaatan hutan," tambah Linda.
Karena itu, kata Linda proses yang telah FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) lalui membuktikan bahwa KLHK masih sepenuhnya terbuka dalam akses informasi publik yang berimplikasi terhadap buruknya tata kelola hutan.
"Hampir setahun kami berjuang agar bisa mendapatkan informasi dari KLHK, padahal jelas-jelas informasi yang dimohonkan adalah dokumen publik yang harusnya dibuka tanpa harus melalui sidang sengketa informasi," kata dia.
"Sikap KLHK yang menutupi data dan informasi secara jelas bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri yang menyatakan bahwa masyarakat menjadi unsur penting yang mampu menyampaikan informasi berbagai macam pelanggaran di lingkup KLHK. Sistem dan mekanisme pelayanan pengaduan yang dibangun oleh KLHK akan percuma jika informasi dasarnya tidak dibuka," ujar dia.
Hal senada dikatakan dinamisator Jaringan JPIK Zainuri Hasyim data dasar berupa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sangat dibutuhkan bagi pemantau independen dalam melakukan pemantauan terhadapat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Pemantauan independen yang bertugas menjaga kredibilitas SVLK tidak akan bisa bekerja secara efektif karena tidak adanya data pendukung atas temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan," kata Zainuri.
"Putusan sidang ini sudah tepat, sehingga KLHK harus segera menyerahkan data yang dimohonkan," katanya.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...