KIP Mengabulkan Sengketa Informasi FWI – KLHK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan informasi Forest Watch Indonesia (FWI). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Yhannu Setyawan dalam sidang sengketa informasi antara FWI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Setelah diterima amar putusan, KLHK harus mematuhi putusan dan segera menyerahkan data yang dimohonkan.
" KLHK harus mematuhi putusan dan segera menyerahkan data yang dimohonkan. Seluruh uraian dan fakta hukum yang diuraikan telah terdahulu oleh Majelis Komisioner berkesimpulan, KIP berwenang untuk menerima dan pemohon memiliki legal hukum atau legal standing untuk mengajukan pemohonan dalam sengketa informasi," kata Ketua MK KIP Yhannu Setyawan di Ruang Sidang KIP lantai 5, Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
"Data suatu dalam pengajuan pemohonan sengketa dalam Informasi publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan oleh UU KIP dan peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2013," kata dia.
Dikatakan Yhannu dengan amar putusan memutuskan bahwa yang pertama membatalkan penetapan data dan informasi yang dikecualikan hasil uji konsekuensi oleh kepala pusat hubungan masyarakat selaku pejabat informasi dan dokumentasi terutama Kehutanan RI Nomor F.658/PHN/-2/2014 tertanggal 10 November 2015 menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon berupa satu dokumen Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu (RKUPHHK) bersifat terbuka kecuali pada bagian yang memuat informasi sistem silvikultur penggunaan dan penjualan dan analisis finansial.
"Ke dua dokumen Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK) bersifat terbuka kecuali pada Bab III bagian sistem silvikultur aspek pra syarat kelestarian pungsi produksi Bab IV dari perhitungan pembiayaan pembangunan hutan dan tanaman pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)," kata dia.
Lebih lanjut Yhannu mengatakan dokumen rencana pada tiga tahuan. Hutan dan tanaman seluruh Indonesia pada tahun 2014 bersifat terbuka.
"Yang ke empat dokumen lengkap Rencana Pemenuhan Bahan Baku Indutri (RPBBI) dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) diatas 6 ribu metrik di seluruh Indonesia masih berlaku sampai tahun 2014 bersifat terbuka," kata dia.
Kelima kata Yhannu dokumen izin pemanfaat kayu seluruh Indonesia pada tahun 2012-2013 dan tahun 2014 bersifat terbuka.
"Memerintahkan pada termohon memberikan informasi kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan menghitamkan informasi yang dikecualikan," kata dia.
Menurutnya Berdasarkan Undang-undang Nomoro 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 59 ayat 4 dan 5 peraturan informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur sengketa informasi publik.
Dikatakan Yhannu beberapa dokumen yang diminta pemohon itu dipasilitasi sebagai dokumen yang terbuka tapi ada beberapa bagian yang secara patut memang harus di tutup untuk menjaga kerahasian yang dimiliki oleh pemilik dokumen dan tentu saja nanti dipersilahkan kepada termohon.
"Kepada termohon silakan membaca kembali mengambil sikap ada mekanisme dipergunakann apa bila tidak setuju kepada Majelis bisa mengajukan uji, jika setuju dengan Majelis silakan dilaksanakan selambat-lambat selama 14 hari kerja," kata dia.
"Saya ingin juga mengingatkan putusan yang disampaikan oleh Majelis ini dapat menjadi bahan lebih cukup bagi KLHK didalam nyusun daftar informasi tentu saja terkait daftar informasi publik di sektor KLHK jadi putusan ini bisa memperbaiki daftar informasi yang berlkau di lingkungan KLHK ," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...