Gaji Aparatur Pajak Diusulkan Tertinggi di Kementerian/lembaga
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengusulkan gaji yang diterima aparatur Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menjadi yang tertinggi di antara pegawai kementerian/lembaga.
"Hal itu karena tanggung jawab dan risiko besar yang diemban aparatur pajak dalam mengumpulkan salah satu komponen penerimaan negara itu," kata Menkeu Bambang pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis petang.
Ia mengemukakan gaji pegawai pajak akan menjadi yang paling tinggi di antara kementerian/lembaga lain, begitu juga dengan gaji Direktur Jenderal Pajak akan naik menjadi kisaran Rp100 juta per bulan," kata dia.
Bambang mengusulkan itu saat menyampaikan usulan perubahan pagu dalam APBN-Perubahan 2015 untuk Kementerian Keuangan.
Usulan penaikan gaji tersebut, ujar dia, merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalitas aparatur pajak yang akan dibebani dengan target peningkatan penerimaan pajak hingga 40 persen di 2015.
Berkaca dari pengalaman selama ini, menurutnya, banyak pegawai pajak yang mengundurkan diri dan pindah ke instansi lain karena gaji yang diterima relatif kecil.
"Banyak lulusan akutansi seperti dari STAN (Sekolah Tinggi Akutansi Negara) yang hanya menyelesaikan masa dinasnya saja, kemudian pindah ke instansi lain," ujarnya.
Bambang juga mengaku tidak khawatir jika gaji Dirjen Pajak semakin tinggi dan jauh di atas gaji dirinya. Bahkan, dia mengatakan, gaji seorang "Account Representative" (AR) di Ditjen Pajak juga dapat lebih tinggi dari dirinya.
"Dengan sistem baru, gaji AR akan lebih tinggi dari gaji menteri. AR bukan pejabat eselon, tetapi gajinya melebihi menteri," katanya.
Ditjen Pajak baru menerima 4.000 pegawai baru pada 2014 yang akan mulai bekerja pada 2015. Pada 2015 ini, Kemenkeu menargetkan dapat menambah 6.000 pegawai baru.
Sebelum penambahan tersebut, Ditjen Pajak diperkuat oleh 32.000 pegawai pajak.
Dalam rapat kerja tersebut, Kemenkeu mengusulkan tambahan pagu anggaran untuk Ditjen Pajak sebesar Rp4 triliun, dari pagu sebelumnya sebesar Rp 5,1 triliun, sehingga menjadi Rp 9,11 triliun dalam APBN-Perubahan 2015.
Kemenkeu juga mengusulkan pagu tambahan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 1,68 triliun menjadi Rp 8,9 triliun, dan Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 1,2 triliun menjadi Rp 3,95 triliun pada APBN-Perubahan 2015 yang diajukan ke DPR. (Ant)
Kepala Pasukan UNIFIL: Posisi PBB di Lebanon Berisiko Didudu...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Kepala pasukan penjaga perdamaian PBB mengatakan pada hari Jumat (1/11) bahw...