Gaji PNS DKI Gunakan Sistem Perhitungan Statis dan Dinamis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Selasa (27/1) sore di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Dalam pengesahan tersebut, telah disepakati total APBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun.
Pengesahan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok.
Selanjutnya, dalam APBD, anggaran belanja pegawai atau gaji pegawai adalah Rp 19 triliun.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat meningkatkan gaji PNS.
Ahok, dijelaskan Etty, meningkatkan gaji PNS untuk mengalihkan nilai honorarium yang dipangkas sebelumnya. Dana anggaran belanja pegawai honorarium sebelumnya menghabiskan total 30 hingga 40 persen dari APBD.
Sistem penggajian PNS pun kini menggunakan tunjangan kinerja daerah (TKD). Mekanisme TKD ini dibagi dua, yakni TKD statis dan TKD dinamis. TKD statis dilihat dari presensi pegawai. Kerterlambatan datang, lama berada di kantor, ketidakhadiran karena izin, alpa, dan sakit, akan menjadi perhitungan potongan gaji. Jika izin dipotong tiga persen. Sementara pegawai alpa akan dipotong lima persen, sakit 2,5 persen, dan datang terlambat atau pulang cepat dipotong tiga persen.
Selanjutnya, TKD dinamis dilihat dari pekerjaan pegawai, yakni berapa persen mereka mampu menyelesaikan target pekerjaan. Hitungan jam kerja pegawai setiap hari adalah 7,5 jam, sedangkan jam efektif bekerja adalah 5 jam.
Jumlah waktu itu ditotal selama sebulan, selanjutnya dikonversi terhadap capaian pekerjaan tiap harinya.
Pemotongan Gaji Keterlambatan
Sebelumnya, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan akan ada sanksi individu dan sanksi kolektif yang akan diberikan kepada PNS saat kinerja mereka merosot, khususnya bagi yang suka terlambat masuk kantor.
Untuk sanksi individu akan dilihat dari absensi masing-masing pegawai. Jika terlambat masuk, akan didenda sampai Rp 500.000.
Selain itu, ada pula sanksi kolektif yang akan diberikan jika ada salah satu oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar, korupsi, serta mangkir dari pekerjaan. Sanksi kolektif berupa pemotongan gaji hingga 10 persen selama dua bulan berturut-turut kepada semua PNS di SKPD.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...