Gaji PNS TNI/Polri Naik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menaikkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhitung 1 Januari 2014 dengan menaikkan gaji anggota TNI/Polri.
Peraturan pemerintah perihal kenaikan gaji tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 untuk PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 untuk TNI/Polri sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014.
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah itu, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah naik menjadi Rp 1.476.600 yang sebelumnya Rp 1.393.000, sementara gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah Rp 2.280.400 yang sebelumnya Rp 2.151.400.
Anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah menjadi Rp 1.722.300 yang sebelumnya Rp 1.624.800, sedangkan tertinggi Rp 2.659.800 dari sebelumnya Rp 2.509.400.
Anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp 1.889.900 dari sebelumnya Rp 1.782.900, untuk yang tertinggi Rp 3.105.700 dari sebelumnya Rp 2.929.900. Adapun golongan Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji terendahnya Rp 2.204.300 dari sebelumnya Rp 1.624.800, dan tertinggi Rp 3.622.400 dari sebelumnya Rp 3.417.400.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 2.457.000 sebelumnya Rp 2.318.000, yang menjadi tertinggi Rp 3.974.900 dari sebelumnya Rp 3.750.000. Adapun golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji terendahnya Rp 2.613.000 dari sebelumnya Rp 2.466.100, tertinggi Rp 4.294.000 dari sebelumnya Rp 4.051.000.
Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp 2.694.600 sebelumnya Rp 2.542.200, gaji tertinggi Rp 4.428.200 dari sebelumnya Rp 4.177.600. Adapun anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi, gaji terendahnya Rp 2.865.700 sebelumnya Rp 2.703.600, tertinggi Rp 4.709.400 sebelumnya Rp 4.442.900.
Gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp 2.955.300 sebelumnya Rp 2.788.100, tertinggi Rp 4.856.600 sebelumnya Rp 4.581.800. Pangkat Mayor Jendral/Inspektur Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah Rp 3.047.700 sebelumnya Rp 2.875.300, tertinggi Rp 5.008.400 sebelumnya Rp 4.725.000.
Adapun anggota TNI/Polri berpangkat Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral, gaji terendahnya kini Rp 4.561.800 sebelumnya Rp 4.303.700, tertinggi Rp 5.164.900 sebelumnya Rp 4.872.700. Terakhir, gaji anggota TNI/Polri berpangkat Jendral/Laksamana/Marsekal, terendah Rp 4.704.400 sebelumnya Rp 4.438.200, tertinggi Rp 5.326.400 sebelumnya Rp 5.025.000. (setkab.go.id)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...