Rekanan Pengadaan Bus Gandeng Transjakarta Diperiksa Kejagung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu (18/6) , mengagendakan memeriksa dua saksi rekanan pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp 150 miliar, di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.
"Dua saksi diperiksa pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (18/6).
Kedua saksi itu, yakni, Susana Wijaya (Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima) dan Gunawan (Direktur PT Saptaguna Daya Prima).
Kejagung juga sudah memeriksa dua saksi lainnya, yakni, Indra Gunawan (Direktur PT Sandebaja Perkasa) dan Susanto Lioe (Komisaris PT Sapta Guna Dayaprima).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, Tanggal 16 Mei 2014.
HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, Tanggal 16 Maret 2014.
Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.
Tiga tersangka lainnya, yakni Derajat Adhyaksa (DA) (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setyo Tuhu (ST) (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Selain itu Prawoto (P), Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...