Gakkum KLHK Kalimantan Tangkap Dua Tersangka Penambangan Batubara Tanpa Izin
SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Seksi Wilayah 2 Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan PYS (53 tahun) dan AP (24 tahun) sebagai tersangka kasus penambangan batubara tanpa izin di Hutan Lindung Sungai Manggar Jalan Km 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
PYS adalah pengawas dam penanggung jawab tambang dan dan AP sebagai perator. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2023, setelah ditangkap oleh Tim Operasi Penegakan Hukum LHK SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur, sehari sebelumnya.
Tersangka ditahan di Polres Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan dua buah handphone milik para tersangka diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan - Samarinda.
Kejadian bermula pada saat tim melaksanakan tugas Operasi Pemulihan Kawasan Hutan tanggal 10 Juli 2023 sekitar pukul 10:30 WITA, menemukan adanya aktivitas penambangan batubara berupa pembukaan kawasan hutan, pengupasan tanah dan penggalian tanah untuk mendapat batubara di Jalan Poros Balikpapan ke Samarinda KM 28 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Itu dilakukan oleh AP dengan menggunakan satu unit alat berat excavator merk caterpilar 320GC warna kuning dan diawasi oleh PYS.
Setelah melakukan serangkaian interogasi di lapangan diperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan penggunaan kawasan hutan. Akhirnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku operator dan pekerja lainnya beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda untuk ditindaklanjuti.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...