Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami transaksi keuangan pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, nengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Meski demikian, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.
“Kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dalam melakukan analisis transaksi ini, penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan TPPU oleh Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, hari Selasa (11/7).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...