Gandeng KPK, DKI akan Tertibkan Wajib Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin menertibkan wajib pajak di Ibu Kota. Hal itu didorong karena banyaknya wajib pajak yang melakukan tunggakan.
“Wajib pajak seperti hotel, restoran, dan pemilik kendaraan bermotor banyak yang menunggak jadi perlu adanya basis data yang konkret komprehensif. Upaya ini agar bisa menghitung potensi melalui pendampingan dan pengawasan dari KPK. Ini juga agar tidak ada kongkalikong antara wajib pajak dan petugas pajak,” ujar Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, hari Senin (20/2) sore.
Djarot menjelaskan, untuk mencapai ketransparansian itu diperlukan pembentukan sistem data yang teritegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan pelayanan pemberian izin kepada masyarakat.
“Bersama-sama dengan tim bidang pencegahan dari KPK, Pemprov akan membuat sistem terintegrasi. Nantinya bagi warga yang mempunyai tunggakan pajak tidak akan bisa mengurus izin-izin di SKPD terkait. Dengan begitu diharapkan masyarakat akan segera melunasi pajak dan selanjutnya menjadi masyarakat yang tertib pajak,” katanya.
Pajak yang masuk, lanjut Djarot, selanjutnya didistribusikan menjadi bentuk subsidi kepada masyarakat, mulai dari masyarakat mampu maupun tidak mampu.
“Pajak tujuannya supaya bisa mensubsidi yang tidak mampu dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Bagi yang mampu dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah satu miliar,” ujar dia.
Djarot menyimpulkan, dengan adanya sistem ini maka pemerintah bisa mengecilkan jurang antara yang kaya dan miskin. “Karena yang miskin disubsidi dengan pemberian KJP, KJS, dan transportasi gratis Transjakarta, semua bisa gratis karena ada pajak.”
Dalam menggenjot pajak dari kendaraan bermotor, Pemprov DKI bekerja sama dengan kepolisian akan lebih banyak mengadakan operasi dengan memeriksa status pajak.
“Pajak kendaraan bermotor banyak yang menunggak, karena jarang ada operasi. Operasi akan diperbanyak dan yang belum bayar tiga tahun lebih maka motornya disita sampai tunggakan lunas. Ini penting karena pajak untuk mempercepat proses pembangunan dan pelayanan.
Bulan September 2017 seluruh data sudah terintegrasi dalam sistem. Menurut data terkini, akibat dari belum rapinya data penerimaan pajak, Pemprov DKI berpotensi kehilangan sebesar Rp 5,4 triliun dari pajak yang belum tertagih.
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...