Dinas Tata Air Bentuk Tim Khusus Percepatan Ambil Alih Lahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guna semakin melancarkan program normalisasi sungai di Ibu Kota, Dinas Tata Air DKI membentuk tim khusus percepatan pembebasan lahan atau ambil alih lahan. Dalam tim itu, Dinas Tata Air bekerja sama dengan berbagai pihak seperti wali kota, Satpol PP, dan Dinas Sumber Daya Air.
“Saya sudah menyampaikan rencana ini kepada gubernur dalam rapat pimpinan (Rapim) tadi. Tinggal menunggu instruksi. Minggu ini sudah kami mulai,” ujar Kepala Dinas Tata Air, Teguh Hendrawan, usai mengikuti Rapim di Balai Kota DKI, hari Senin (20/2) siang.
Ihwal pembebasan lahan, Teguh menyatakan seluruhnya masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga membutuhkan waktu pembuktian hak milik tanah warga yang memiliki sertifikat resmi.
“Terakhir, kami berhasil merelokasi sebanyak 33 bidang yang berdiri persis di bibir Sungai Sunter ke rumah susun Pulogebang dan Komaruddin,” ujar Teguh.
Teguh mencontohkan, program normalisasi Sungai Ciliwung sudah mencapai kurang lebih 40 persen hingga tahun ini.
“Di tahun keempat ini normalisasi di Sungai Ciliwung kurang lebih sudah mencapai 40 persen. Namun, yang di Bukit Duri masih ada kurang lebih empat RT di RW 12 yang belum bisa direlokasi karena rusun yang belum siap dan juga dalam tahap pembuktian hak milik tanah warga. Begitu juga di Gang Arus yang masih menunggu pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, masalah ahli waris, juga kepemilikan. Kami akan kejar terus,” katanya.
Ihwal anggaran pembebasan lahan, Teguh menjelasakan Dinas Tata Air telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 miliar.
“Anggaran pembebasan lahan kita tidak kurang. Tahun ini sudah dialokasikan sebesar Rp 200 miliar lebih,” tutur dia.
Teguh menyatakan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyetujui adanya dana operasional dalam pembebasan lahan. Dana operasional tersebut merupakan permintan dari warga yang memiliki hak milik tanah.
“Di Rapim tadi selain saya jelaskan proses pembayaran pembebasan lahan, saya juga sampaikan kepada Pak Ahok bahwa warga meminta adanya dana operasional, dan beliau setuju asal sudah melalui proses pembuktian,” katanya.
Dinas Tata Air merupakan pelaksana sekaligus yang penanggung jawab pembebasan lahan dalam normalisasi sungai di DKI. Sedangkan, kewenangan ada pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...