Ganggu Kampanye Pilkada Bisa Kena Hukuman Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, menyatakan akan menindak tegas kelompok masyarakat yang terbukti dengan sengaja mengganggu jalannya aktifitas kampanye dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Hal itu, lanjut dia, berdasarkan UU Pemilukada Pasal 187 Ayat 2 dan 4 dan Pasal 69 Huruf E yang secara garis besar menyatakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berhak melaksanakan kampanye politik dengan memperoleh jaminan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan.
“Aktifitas kampanye adalah hak yang diberikan kepada pasangan calon ketika sudah resmi ditetapkan sebagai kandidat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Rasa keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan kampanye berlaku untuk semua pasangan calon dan tidak boleh ada gangguan. Jika ada yang mengganggu dan terbukti, maka terancam pidana,” ujar Mimah, hari Rabu (9/11) sore, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Bawaslu DKI sudah menerima 6 laporan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dalam Pilkada DKI. Namun, tekait detailnya Bawaslu DKI belum bisa menjabarkannya.“Baru besok pukul 10.00 WIB kami merilis data pelanggarannya,” ujar Mimah.
Pelanggaran tersebut disebutkan Mimah diantaranya relawan yang belum terdaftar, politik uang, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, pemasangan APK tidak sesuai ketentuan, tidak ada izin kampanye, dan gangguan saat pelaksanaan kampanye.
Terkhusus untuk adanya gangguan saat pelaksanaan kampanye yang sudah terjadi, Bawaslu DKI masih menyelidiki saksi-saksi terkait.
“Masih kami cari tahu oleh kelompok masyarakat yang menghalangi tersebut warga DKI atau bukan,” katanya.
Namun, Bawaslu DKI mengalami kendala di dalam langkah awal penanganan laporan tersebut dikarenakan saksi-saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan. “Kami sudah memanggil saksi, tapi tidak ada yang datang. Itu salah satu kendalanya, Bawaslu DKI tidak punya hak paksa.”
Mimah menyatakan, telah terjadi gangguan aktifitas kampanye di tiga titik, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Ia menyayangkan adanya praktik tersebut.
“Nomor urut dua yang hingga hari ini mengalami empat kali gangguan saat kampanye sebelumnya telah melaporkan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan, yakni satu hari sebelum hari kampanye. Mereka telah melapor kepada Kepolisian Metro Jaya, Bawaslu DKI, dan KPUD DKI, tetapi tetap mengalami gangguan. Dimungkinkan karena jadwal kampanye yang tersebar di masyarakat, sehingga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Mimah.
Dalam perjalananannya, diduga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat gangguan dari warga luar Jakarta yang sengaja membuat keruh jalannya pesta demokrasi guna kepentingan tertentu. Oleh karena itu, Mimah meminta untuk masyarakat yang sengaja seperti itu tidak meneruskan langkah yang melanggar aturan tersebut.
“Ini kan Pilkada DKI Jakarta, partisipasi masyarakat DKI yang kita butuhkan. Yang lain boleh melihat proses dan berpendapat dengan tidak mengganggu aktifitas kampanye. Mohon menahan diri, Pilkada DKI milik warga DKI,” katanya.
Bawaslu DKI berharap kampanye Pilkada DKI yang merupakan kiblat serta barometer pilkada di 100 daerah lain mampu memberikan efek baik bagi penyelenggara, kandidat, dan masyarakat pemilih.
“Masyarakat pemilih juga bisa melapor jika terjadi gangguan kampanye yang mengakibatkan hak untuk bisa mendengar langsung visi dan misi pasangan calon juga menjadi terganggu. Jangan sampai aksi-aksi penolakan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan mengorbankan kampanye yang sebagai wujud pendidikan politik bagi masyarakat akhirnya tidak terejawantahkan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Mimah.
Penanganan pelanggaran dalam kampanye dimulai dengan laporan dari warga negara yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pilkada. Selain itu, berdasarkan temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang memang dituntut proaktif dalam mencari tahu dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kampanye.
Lebih detail, ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan kampanye diancam pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Hizbullah Melemah dan Makin Lemah Setelah Assad Digulingkan ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Hizbullah Lebanon yang sangat terhambat tidak mampu membantu dan membela man...