Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:09 WIB | Kamis, 05 Desember 2013

Ganggu Proses Hukum, Boediono Tolak Panggilan Tim Pengawas Century

Wakil Presiden, Boediono. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Boediono memutuskan untuk tidak akan hadir memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century. Timwas Bank Century meminta Wapres hadir pada rapat 18 Desember 2013 mendatang di DPR-RI.

“Saya tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century  karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tulis Pak Boed, panggilan akrab Boediono melalui akun twitternya @boediono yang diunggahnya pada Rabu malam (4/12).

Wapres menegaskan, ia berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun. “Proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum,” tegas Pak Boed.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menuturkan, tugas Timwas sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para penegak hukum. Dia menilai, bila Timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK, maka itu adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan Paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas.

Sebagai Mantan Gubernur BI

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia diputuskan dalam rapat Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century di DPR-RI, Rabu siang (4/12) di Jakarta. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung yang memimpin rapat itu mengatakan, Wapres Boediono diminta hadir memenuhi panggilan Timwas pada 18 Desember 2013 mendatang.

Pramono menilai, Boediono akan diminta konfirmasi mengenai keputusannya memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Selain itu, Timwas juga akan memenuhi mekanisme pemanggilan Boediono sesuai dengan aturan protokoler Wakil Presiden.

"Mengenai prosedur itu biasa. Intinya Timwas akan klarifikasi hak-hak yang disampaikan beliau (Boediono), kita tidak campuri proses hukum di KPK," ujar Pramono Anung.

Sebelum ini Wapres Boediono telah menjalani pemeriksaan oleh KPK di kantornya, pada Sabtu (23/11) yang lalu. Seusai menjalami pemeriksaan, Wapres Boediono mengatakan, bahwa kebijakan yang diambil pada waktu tahun 2008 merupakan tantangan yang luar biasa. “Pengambilan kebijakan ini merupakan tantangan dan saya merasa terhormat telah mengambil kebijakan ini,” tegas Wapres.

Wakil Presiden mengaku merasa terhormat telah diberikan kepercayaan dan mendapatkan peran dalam mengambil kebijakan tersebut, yang merupakan upaya mulia dalam menangani krisis negara Indonesia. Hal ini terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China.

Apabila dalam upaya mengambil kebijakan ini terdapat oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, maka Wapres meminta agar hal itu ditindak dengan tegas. (Setkab)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home