Ganjar Pranowo Bela Hak Ibadah Penghayat Sapta Darma
PEKALONGAN, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo , menegaskan tiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia memiliki hak yang sama. Termasuk mengekspresikan keyakinan agama atau kepercayaannya sesuai dengan undang-undang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyoal ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah. Terkait adanya penolakan pembangunan sanggar milik Sapta Darma di Kabupaten Rembang.
Baca juga: |
Atas dasar itu, ia menyayangkan terjadinya insiden penolakan rumah ibadah tersebut. “Ada kemarin dari Sapta Darma mau bangun rumah ibadah digeruduk. Hidup di masyarakat tidak boleh begitu, diajak ngobrol dengan baik-baik,” kata Ganjar di Pekalongan, Kamis (5/9/2015) malam.
Untuk persoalan di Rembang, Ganjar telah memerintahkan Pjs Bupati Rembang Suko Mardiono untuk turun menyelesaikan persoalan. Suko Mardiono diminta untuk bersikap adil dan berdialog dengan para pihak untuk mencari solusi terbaik. “Saya sudah perintah bupati untuk mengumpulkan. Saya minta untuk ngobrol baik-baik, diajak berdialog,” ucapnya.
Ganjar juga mendengar masalah yang mengitari Sapta Darma di wilayah lain yang masih berpotensi terjadi insiden. Di Brebes misalnya, masih ada penganut Sapta Darma yang ditolak pemakamannya di pemakaman umum. “Padahal dia lahir dan hidup di Indonesia. Jadi tidak boleh begitu,” ia menambahkan.
Pada Rabu (3/9) sore, sanggar Candi Busono di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang didatangi sekelompok orang. Mereka tak setuju dengan pembangunan sanggar dan menyerukan untuk menghentikan pembangunan.
Ada sekitar 30 orang yang meminta proses pendirian sanggar dihentikan. Padahal syarat dan ketentuan untuk pembangunan sanggar sudah tidak mengandung masalah.
Sapta Darma
Menurut Wikipedia, Sapta Darma merupakan aliran kerohanian resmi di Indonesia yang berarti 'tujuh kewajiban suci'. Aliran ini diyakini bermula dari turunnya wahyu kepada Bapa Panuntun Agung Sri Gutama pada dini hari Jumat Wage tanggal 27 Desember 1952 di kediamannya di Kampung Koplakan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Aliran kerohanian ini memiliki tiga ajaran utama, yaitu sujud, wewarah pitu, dan sesanti. Ibadah penganut Sapta Darma dapat dilakukan secara pribadi di rumah atau secara bersama-sama di tempat ibadah yang disebut sanggar. (elsa-ol/Nazar/@nazar)
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...