GAPPRI Keberatan Atas Kenaikan Cukai Rokok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penetapan target penerimaan negara dari cukai mengalami perubahan. Sebelumnya dalam pembahasan Nota Keuangan (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) RAPBN 2014 antara Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan disepakati target penerimaan negara cukai sebesar 114,3 triliun rupiah pada 2 Oktober 2013. Kesepakatan baru itu berubah menjadi 116,3 triliun rupiah atau naik sekitar 1,7%.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Hasan Aoni Aziz Us mengatakan bahwa rencana tersebut akan membebani industri rokok dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis pagi (10/10). Selain itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pasal 29 Undang-Undang PDRD dan penjelasannya disebutkan bahwa pada saat pajak rokok diberlakukan pada tahun 2014 maka pada tahun yang sama cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Pasal ini mengatur supaya industri rokok tidak mengalami beban ganda akibat pajak rokok sekaligus kenaikan cukai.
“Jika DPR dan Pemerintah tetap memaksakan kenaikan cukai, kami melihat besar kemungkinan akan melanggar undang-undang,” kata Hasan Aoni Aziz Us.
Penerimaan cukai rokok pada tahun 2013 diperkirakan melampaui target yang sudah ditetapkan. Penerimaan cukai diperkirakan mencapai 104 triliun rupiah atau 3,72% dari target penerimaan sebesar 100,7 triliun Rupiah.
Asumsi kenaikan terjadi karena pengenaan pajak rokok sebesar 10% dari penerimaan cukai pada tahun 2013 sehingga target penerimaan cukai rokok tahun 2014 sebesar 114, 3 triliun rupiah. Menurut Hasan Aoni Aziz Us, angka itu sudah cukup besar tanpa kenaikan cukai. Karena itu GAPPRI melayangkan surat kepada Menteri Keuangan pada 19 September lalu agar kebijakan cukai rokok tahun 2014 tidak mengalami kenaikan.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...