Gatot Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Tersangka OC Kaligis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (5/8) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gatot seharusnya diperiksa pada hari Selasa (4/8). Namun, dia meminta pemeriksaannya ditunda karena kelelahan usai diperiksa 9 jam sebagai tersangka pada pemeriksaan hari Senin sebelumnya.
"Dia (Gatot) diperiksa untuk tersangka OC Kaligis," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasunan Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (5/8).
Sementara itu tersangka Gatot penuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan mengenakan batik dibalut rompi tahanan warna oranye. Kader PKS ini dikawal petugas keamanan memilih untuk bungkam seribu bahasa saat ditanya awak media.
Sebelumnya KPK resmi menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti. Pasangan suami istri itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Senin (3/8) malam.
Gatot dan Evi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB. Dengan dikawal petugas KPK, keduanya berjalan keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam.
Gatot akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, sedangkan Evi ditahan di Rutan KPK.
Gatot keluar Gedung KPK terlebih dahulu, tanpa mengucapkan sepatah kata pun saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK. Evi menyusul digiring ke mobil tahanan KPK. Sama seperti Gatot, Evi pun bungkam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Gatot dan Evi diduga sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Eben E. Siadari
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...