Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Gatot Pujo Nugroho, divonis tiga tahun penjara, sedangkan istrinya, Evy Susanti, divonis dua setengah tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap hakim dan panitera.
"Menyatakan terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dan terdakwa II Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Senin (14/3).
Hal itu, kata Sinung, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama tiga tahun dan terhadap terdakwa kedua Evy Susanti selama dua tahun dan enam bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang diambil majelis hakim Sinung Hermawan, Ibnu Basuki Widodo, Didik Setiono Putro, Ugo, dan Sigit Herman G tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Gatot Pujo Nugroho divonis selama empat setengah tahun, sedangkan Evy Susanti selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Apalagi putusan tersebut dibawah ancaman minimal pasal 6 ayat (1) huruf a yaitu tiga tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan para terdakwa membuka perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum," kata anggota majelis hakim, Sigit Herman.
Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar lima ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Atas putusan itu, Gatot menerima vonis.
"Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dengan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada masyarakat Sumut dan bangsa dan negara saya menerima putusan hakim," kata Gatot disambut dengan teriakan Allah Akbar dari para pendukungnya.
Evy juga menerima putusan tersebut.
"Saya menerima semua putusan ini," kata Evy.
Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa, Irene Putri.
Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama lima setengah tahun, Syamsir Yusfan selama tiga tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing selama dua tahun serta Rio Capella selama satu setengah tahun. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...