Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 06:50 WIB | Rabu, 09 Oktober 2013

Gedung Telkom Terancam Disita Abaikan Putusan BANI

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perseroan Terbatas Giland Teknikatama mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Kantor Pusat PT Telkom Tbk lantaran mengabaikan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kami mengajukan permohonan sita jaminan terhadap Gedung Telkom ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Direktur Utama PT Giland Teknikatama Rusdy A. Bakar di Jakarta Selasa.

Rusdy menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pihaknya bekerja dengan PT Telkom dalam bidang pembangunan fasilitas jaringan komunikasi pada tahun 2001. Sesuai kesepakatan, jaringan komunikasi itu akan beroperasi selama tiga tahun setelah masa uji coba selesai.

Pada bulan November 2001, jaringan komunikasi tersebut mulai beroperasi berdasarkan klausul kontrak yang telah disepekati oleh PT Giland dengan Telkom.

Rusdy mengungkapkan bahwa pihak Telkom memutuskan jaringan komunikasi yang tersambung kepada mitra lainnya secara sepihak atau tanpa memberitahukan kepada PT Giland pada akhir Mei 2002.

"Alasan pemutusan jaringan karena kebijakan direksi PT Telkom," kata Rusdy seraya menambahkan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak tidak akan terjadi pemutusan hubungan jaringan.

Rugi Rp 3,5 Miliar

Akibat pemutusan sambungan jaringan komunikasi itu, Rusdy membayar beban seluruh infrastruktur pendukung kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 3,5 miliar.

Rusdy sempat meminta pihak Telkom mengoperasikan kembali jaringan komunikasi karena merugikan klien yang ada di dalam dan luar negeri.

Rusdy mengungkapkan bahwa Telkom akan menghidupkan kembali jaringan komunikasi dengan catatan PT Giland membayar beban utang sebesar Rp 337,7 juta.

Perseroan Terbatas Giland sepakat membayar beban kepada Telkom. Namun, perusahaan komunikasi tersebut tidak memenuhi janjinya untuk menghidupkan jaringan komunikasi.

Pimpinan PT Giland sempat beberapa kali menyurati Telkom untuk menghidupkan kembali jaringan komunikasi. Namun, tidak direalisasikan.

Berdasarkan kontrak kerja sama, PT Giland mengajukan gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp3,39 miliar terhadap PT Telkom melalui BANI.

Majelis hakim BANI mengabulkan permohonan gugatan perdata PT Giland dengan memerintahkan PT Telkom membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Putusan Nomor: 482/X/ARB-BANI/2012 tertanggal 31 Juli 2013.

Hingga saat ini, kata Rusdy, pimpinan Telkom belum memenuhi kewajiban kepada PT Giland berdasarkan putusan majelis hakim BANI tersebut.

Teguran

Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Bandung Asep Dedi menyatakan bahwa PN Bandung telah
surat panggilan teguran kepada Telkom dengan Nomor: 61/Pdt/EKS/2013/PUT.BANI/PN.Bdg tertanggal 26 September 2013.

Asep mengatakan bahwa putusan majelis hakim BANI bersifat mengikat sehingga pihak Telkom tidak dapat mengajukan banding. Namun, Telkom melayangkan surat bantahan yang saat ini telah diproses pihak PN Bandung.

Asep menyatakan bahwa PN Bandung juga akan mempertimbangkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Giland terhadap Gedung Pusat PT Telkom Tbk karena tidak memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai dengan putusan majelis hakim BANI.

"Majelis hakim akan memutuskan perlu atau tidaknya sita jaminan dilakukan setelah proses bantahan dan penilaian penyitaan selesai diproses," ujar Asep.

Asep menggarisbawahi majelis hakim PN Bandung tetap akan perpegang terhadap putusan BANI untuk mengeksekusi PT Telkom membayar kewajibannya kepada PT Giland.

Divisi Hukum PT Telkom Masud mengakui bahwa putusan BANI telah menyatakan PT Telkom harus membayar kepada PT Gilliand.

Mengenai kemungkinan aset PT Telkom disita untuk mematuhi putusan BANI, Mas`ud menyerahkan semuanya pada pengadilan. "Yang memutuskan mengenai sita bukan Telkom, melainkan pengadilan," jelasnya.

Masud mengutarakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan putusan BANI melalui PN Bandung pada tanggal 23 September 2013. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home