FOTO
Penulis: Dedy Istanto
09:26 WIB | Jumat, 13 Mei 2016
Gema Demokrasi Tuntut Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, SATUHARPAN.COM – Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) menyatakan sikap negara telah meruntuhkan demokrasi dan mengingkari nawa cita terkait dengan pelarangan dan penangkapan serta pembubaran yang dinilai merampas kebebasan berekspresi.
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogor, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5) bersama dengan perwakilan dari lembaga LBH Jakarta, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan berbagai lembaga lainnya.
“Tindakan penangkapan serta penggeledahan sewenang-wenang oleh aparat dinilai telah merampas kemerdekaan warga negara. Pelarangan dan pembubaran dalam kegiatan dan kebebasan berekspresi seperti menonton, pameran seni dan lain sebagainya telah menjadi pelanggaran serius hak sipil masyarakat untuk berkumpul,” kata Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta.
Gema Demokrasi menilai peristiwa tersebut ada upaya menciptakan “musuh-musuh” palsu yang seolah-olah dijadikan berlawanan dengan rakyat dengan memunculkan dan menyebarluaskan kembali rasa komunisme yang sebenarnya adalah semu. Upaya tersebut justru dilakukan dengan melawan hukum yang merupakan wujud pengulangan sejarah di masa Orde Baru (Orba).
Stigma gerakan rakyat dan kelompok minoritas yang sebenarnya bekerja untuk demokrasi tidak ada kaitannya dengan penyebaran paham komunisme, Marxisme atau lain sebagainya yang dituduh menyuarakan antikapitalisme.
Melihat kondisi itu, Gema Demokrasi menuntut Presiden Joko Widodo bertanggung jawab untuk menjaga demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi yakni memegang teguh prinsip demokrasi, negara hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Selain itu meminta ditegakkannya supremasi kepemimpinan sipil atas militer dan kepolisian sesuai dengan konstitusi dan mandat reformasi sektor keamanan agar gerakan militerisme tidak menghambat kebebasan berekspresi. Terakhir meminta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan tindakan sweeping, penyitaan buku, agar tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PPU/VIII/2010 tentang pelarangan buku.
Editor : Eben E. Siadari
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...