Genosida, Mantan Pendeta Rwanda Divonis Seumur Hidup
KIGALI, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Rwanda memvonis penjara seumur hidup seorang mantan pendeta Kristen pentakosta karena memimpin pembantaian warga yang mengungsi di gerejanya saat genosida tahun 1994, menurut laporan pada Kamis (31/12).
Jean Uwinkindi (64) terbukti bersalah di Pengadilan Tinggi Kigali atas “genosida dan pembantaian dalam kejahatan terhadap kemanusiaan” saat pembantaian selama 100 hari yang dimulai pada April 1994 dan menewaskan 800.000 orang.
“Pengadilan memutuskan bahwa Uwinkindi bersalah atas dakwaan pembunuhan dalam genosida, dan pembantaian sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dia harus divonis penjara seumur hidup,” kata Hakim Timothee Kanyegeri dalam putusannya pada Rabu (30/12) seperti dikutip surat kabar New Times Kigali.
Uwikindi, yang diekstradisi ke Rwanda agar disidangkan dari pengadilan yang didukung PBB di Tanzania, mengaku tidak bersalah dan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Saya ingin menyatakan bahwa saya mengajukan banding,” ujarnya.
Pengadilan mengatakan antara 100 hingga 150 etnis Tutsi Rwanda mengungsi ke gereja Uwinkindi di Kayenzi, sekitar 20 kilometer sebelah barat Kigali.
“Pengadilan membuktikan bahwa pembunuhan warga Tutsi di bukit Rwankeri dan Kanzenze serta serangan tersebut dipimpin Uwinkindi,” tambah Kanyegeri.(AFP)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...