Gerak Cepat 60 Hari Pertama Kemnaker
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan keterangan kepada wartawan terkait gerak cepat 60 hari pertama Kementerian Ketenagakerjaan "Our Quick Move in 60 Days" di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/12).
Dalam keterangan persnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan kementeriannya akan memperbaiki tata kelola tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Ia menjelaskan hal terpenting untuk dilakukan adalah mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait dengan masalah TKI. Terlebih, kata dia, menjalankan konsolidasi pengelolaan data dari penempatan TKI.
Dalam gerak cepat Kemnaker di 60 hari pertama diantaranya masalah TKI, Ia akan perbaiki tata kelola TKI terkait perlindungan dalam penempatan dan pelayanan TKI.
Kemnaker mencatat ada 520 perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia. Pemerintah masih menemukan masalah dalam kegiatan-kegiatan PJTKI tersebut. Perusahaan-perusahaan PJTKI yang tidak mengikuti prosedur Kemnaker akan dicabut izin perushaannya.
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...