Gereja Inggris Menghadapi Tuduhan Perampasan Tanah
INGGRIS, SATUHARAPAN.COM - Gereja Inggris telah memulai aksinya untuk mengklaim hak kandungan mineral yang terdapat di bawah ribuan rumah dan peternakan di Inggris. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa gereja berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari hak tersebut.
Warga Inggris sudah mulai menerima surat-surat dari kantor Pendaftaran Tanah Inggris. Kantor ini menginformasikan kepada warga Inggris, bahwa gereja berusaha untuk mendaftarkan hak mineral yang terdapat di tanah, di bawah properti mereka.
Pengacara Inggris percaya, gereja mengklaim hak itu untuk mendapatkan keuntungan dari fracking. Fracking adalah metode kontroversial untuk mengekstraksi minyak yang akan menghasilkan uang. Metode ini dilakukan dengan cara mematahkan batuan bawah tanah dengan bantuan air dan bahan kimia. Seorang Pengacara di Squire Saunders, Caroline Almond, mengatakan bahwa hak dalam sejarah seperti yang ditegaskan oleh Gereja, dapat memungkinkan pengadu untuk mendapatkan keuntungan dari fracking. “Sehubungan dengan fracking, pemilik tanah dengan dasar hukum “Lords of the Manor” berhak mendapatkan izin perencanaan dan mendapat keuntungan dari cadangan gas shale meskipun terdapat keberatan dari warga lokal,” tulisnya dalam sebuah blog.
Menanggapi kekhawatiran warga Inggris, gereja bersikeras bahwa gereja tidak memiliki rencana khusus untuk memiliki tanah properti-properti tersebut. Tetapi gereja gagal meyakinkan warga Inggris tentang kemungkinan fracking yang akan dilakukan.
Beberapa pemimpin gereja telah menentang metode fracking. Pekan ini, Keuskupan Blackburn telah memperingatkan umat di Lancashire, bahwa fracking bisa mengancam apa yang disebut “ciptaan Allah yang mulia,” seperti dilansir oleh Telegraph.
Bagaimanapun, Komisaris Gereja memang memiliki hak untuk mengelola investasi gereja yang luas. Namun, keputusan keuangan mereka kadang-kadang berbenturan dengan posisi gereja sebagai pemimpin umat.
Klaim hak kandungan mineral di bawah tanah ini, dibuat berdasarkan undang-undang penaklukan Norman. UU ini memberikan hak bagi penguasa untuk mengeksploitasi tanah yang berada di bawah properti, dimana tadinya perkebunan mereka berada.
Gereja, yang telah memiliki beberapa tanah selama berabad-abad, memiliki hak seperti di banyak bagian Inggris. Beberapa ahli geologi mengatakan, di dalam tanah-tanah tersebut, terdapat ruang untuk mengekstrak energi dengan metode fracking.
Di bawah UU baru, pemilik tanah lama memiliki waktu sampai Oktober untuk menuntut hak mereka atas hak mineral. Komisaris Gereja telah mengatakan kepada kantor Pendaftaran Tanah, mereka ingin mengambil hak tersebut. (telegraph.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Swedia Tidak Akan Lagi Mendanai Badan Bantuan untuk Palestin...
STOCKHOLM, SATUHARAPAN.COM-Swedia tidak akan lagi mendanai badan pengungsi PBB untuk Palestina (UNRW...