Gereja Koptik Keberatan dengan Konstitusi Berdasar Syariah Islam
MESIR, SATUHARAPAN.COM - Pastor Felopateer Gamil Aziz dari Gereja Perawan di Faisal menuliskan di Facebook dan akun Twitter-nya tentang keberatan Gereja Koptik atas deklarasi Konstitusi Mesir baru-baru ini. Seperti dilansir dari situs Egypt Independent.
Gereja Koptik menuntut harus ada amandemen terhadap undang-undang yang ditangguhkan, keikutsertaan gereja ke dalam 50 anggota komite bersama tidak dibatasi, dan sejumlah wakil-wakilnya akan ditunjuk untuk komite hukum yang akan merumuskan amandemen.
Deklarasi undang-undang ini mencakup pasal kontroversial yang menjadi keberatan gereja.
"Pasal berbunyi Republik Arab Mesir adalah negara demokratis dan sistem berdasarkan pada kewarganegaraan. Islam adalah agama negara dan Arab merupakan bahasa resmi. Prinsip Syariah Islam adalah sumber utama perundang-undangan menetapkan negara teokratis," kata Pastor Felopateer Gamil Aziz.
Dia menekankan bahwa gereja telah menyatakan keberatan dengan Pasal 29 dalam deklarasi, berkaitan dengan pembentukan komite yang bertugas akan menuliskan amandemen Konstitusi.
Sebuah komite yang terdiri dari sepuluh pakar perundang-undangan dan hukum akan merumuskan amandemen, setelah sebuah komite yang terdiri dari 50 anggota berunding dan berusaha membangun konsensus tentang rancangan final amandemen.
Gereja Koptik sebelumnya sudah menyampaikan kepada Presiden Adly Mansour pada hari Jumat (12/7) dalam nota keberatannya secara hukum tentang deklarasi undang-undang terakhir.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Hati-hati, Mencium Bayi dapat Berisiko Infeksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sistem kekebalan tubuh bayi belum sepenuhnya berkembang ketika lahir, seh...