Gereja St. Stanislaus Kostka Bekasi Dibakar hanya Rumor
BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Sekertaris II Dewan Paroki A. Eko Praptanto mengatakan, dewan paroki gereja telah membuat selebaran kepada warga jemaat terkait isu yang berkembang bahwa Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan dibakar itu hoax (pemberitaan palsu).
“Dari hari Sabtu (22/3) memang saya mendengar ada berita bahwa gereja dibakar namun itu hoax, sudah itu menggunakan nama Romo Rudyanto itu tidak benar,” Eko menegaskan saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, Rabu (26/3).
Sekertaris Dewan Paroki itu, langsung membuat selebaran untuk jemaat gereja guna menerangkan bahwa Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan tidak dibakar dan situasi saat ini aman terkendali. “Saya membuat pamflet itu dengan mencantumkan nama aku sendiri, untuk klarifikasi dengan menuliskan bahwa kejadian tersebut hanya pada tanggal 22 Maret saja (massa FUI mendatangi gereja dan menolak pembangunan gereja), setelah itu tidak ada kejadian apa-apa lagi,” Eko menekankan.
Isu seperti ini, katanya, sudah tiga kali terjadi yang memberitakan bahwa gereja dibakar, namun kenyataanya sampai detik ini situasi di sekitar gereja Kranggan membaik.
Sebelumnya, Sabtu (22/3) ratusan masa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Masa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis 20 Maret 2014 yang mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI Bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.
Dalam putusan pengadilan tersebut sebelumnya ada pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.
Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini dinilai sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.
Sampai saat ini putusan Majelis Hakim PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (Pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).
Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat Negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinannya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...