Gereja Stanislaus, Lakukan Banding ke PTTUN Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Carolus Binar Sunu mengatakan, penolakan pembangunan gereja dari massa Forum Umat Islam (FUI) sampai detik ini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat I (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
”Keputusan PTUN Bandung masih belum bersifat final, bahwa permintaan dari para penggugat (FUI) sudah ditolak pengadilan PTUN Bandung, sehingga dengan sendirinya pembangunan gereja terus berjalan,” kata Carolus di Gereja St. Stanislaus, Kampung Sawah, Pondok Gede Bekasi, Minggu (23/3).
Sejak tahun 2005, menurutnya telah melakukan sosialisasi terhadap warga setempat. Warga diundang ke kelurahan disaksikan oleh aparat setempat termasuk ulama dari MUI, Ormas FPI, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Semua warga dipanggil satu persatu untuk melihat tanda tangan dan cap jempol. Di atas surat itu jelas sekali tertulis mendukung pembanguan Gereja Stanislaus Kranggan Jati Sampurna Bekasi.
“Kami sangat merasa sedih dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah hukum di mana semua pembelaan ditolak. Padahal dalam pembelaan itu sudah jelas disampaikan semua bukti, dan saksi mengacu kepada peraturan bersama menteri sebagai landasan hukum,” Carolus menjelaskan. âª
Situasi sekarang, tambah Carolus, sudah tenang dan kondusif walaupun pada Kamis (20/3) sejumlah massa dari FUI Jati Sampurna Bekasi melakukan orasi di depan gereja menolak pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan supaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dicabut, dan pembangunan gereja dihentikan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan wilayah itu. Sehingga pada hari ini massa telah bisa diajak bicara, sekarang situasinya kondusif,” Carolus menambahkan.
Sebelumnya, Kamis 20 Maret 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI Bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.
Namun dalam putusannya ada pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.
Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinannya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...