Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 06:38 WIB | Selasa, 21 April 2015

Gerindra Menentang Rencana Ahok Bangun Lokalisasi di DKI

Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menentang ide Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang pembangunan lokasi khusus prostitusi di Ibu Kota.

Menurut dia, bisnis prostitusi merupakan bentuk eksploitasi manusia atas manusia lain. Lokalisasi prostitusi pun dinilai tidak serta-merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan.

“Prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Ia dapat menjadi bentuk perdagangan orang. Apalagi ketika dilakukan secara terorganisasi, di komplek tertentu dan disertai mucikari,” kata Sara dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Selasa (21/4).

“Lokalisasi prostitusi tidak akan serta-merta menghilangkan bisnis prostitusi di kawasan-kawasan perumahan maupun perhotelan,”  dia menambahkan.

Dengan perspektif tersebut, Sara berpendapat pemikiran untuk melokalisasi prostitusi hanya berdasarkan pertimbangan parsial. Bahkan, salah satu penghuni Komisi VIII DPR RI itu tidak ragu menyebutnya sebagai bentuk pendangkalan isu atas kegagalan Pemerintah DKI Jakarta dalam menertibkan peruntukan bangunan dan penguatan kelurahan, RT, serta RW, guna menciptakan ketertiban lingkungan.

“Inilah cerminan kegagalan Gubernur Basuki dalam memahami masalah secara komprehensif dan radikal. Gagasan lokalisasi prostitusi lagi-lagi merefleksikan sikap abai Gubernur Basuki dalam menjadikan nilai-nilai kearifan lokal dan kepekaan gender sebagai elemen vital dalam melahirkan kebijakan,” ujar Sara.

Menurut dia, sosok Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu perlu lebih berpikir tenang, termasuk memelajari ulang UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Apabila kelak Ahok merealisasikan gagasan itu, kami mendukung masyarakat dan Kepolisian untuk memperkarakannya dengan memanfaatkan Pasal 296 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP),” kata Sara.

Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan kalangan peduli perempuan dan anak, serta martabat bangsa siap memberikan sosialisasi kepada Ahok dalam permasalahan sosial yang melingkupi prostitusi di Indonesia, demi mendapatkan mencari solusi terbaik bersama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali mewacanakan pembangunan lokalisasi di Ibu Kota. Ide yang pernah diungkapnya tahun 2013 dan mendapat penolakan masif itu kembali mencuat karena kasus pembunuhan yang terjadi kepada Deudeuh Alfi Sahrin di kos-kosan yang berada di kawasan "Vagina Street", Tebet Utara, Jakarta Selatan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home