Gerindra Siratkan DPR Lepas Tangan atas Kapolri Pilihan Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelak menyatakan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai terdakwa, maka hal tersebut tidak berhubungan dengan kewenangan DPR dalam menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
“Seandainya kemudian hari Pengadilan Tipikor menyatakan Budi Gunawan bersalah (terdakwa, Red), maka hal ini merupakan wilayah hukum lain yang tidak berhubungan dengan kewenangan DPR dalam hal memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi,” kata Sufmi dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra tertulis yang diterima satuharapan.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Dia pun menyampaikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang diduga menjerat Budi Gunawan, demi memberikan kepastian hukum kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali itu. “Karena, selama belum ada keputusan hukum pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Budi Gunawan tetap dianggap tidak bersalah, hal tersebut sesuai adagium: ‘Lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Sufmi, Gerindra mendukung DPR tetap melanjutkan proses penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat Presiden Jokowi tidak menarik surat pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, hingga Rabu (14/1) siang.
“Dilihat dari visi dan misi Budi Gunawan saat fit and proper test tadi, pemimpin Fraksi Partai Gerindra di DPR berpendapat Budi Gunawan layak ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman,” ujar dia.
Namun Sufmi mengatakan persetujuan Fraksi Partai Gerindra di DPR tidak lantas mengartikan partai besutan Prabowo Subianto itu tidak sensitif terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, tetapi hal ini dilaksanakan karena lebih melihat dari sisi kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Coba kita ingat sosok Bibit Sama Riyanto dan Chandra M Hamzah yang pernah memimpin KPK saat berstatus tersangka, terlepas dari tepat atau tidaknya proses penetapan status tersangka dilakukan oleh Polri,” ujar dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...