“Gerry Jadi Justice Collaborator Kasus Suap PTUN Medan”
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP membenarkan bahwa M Yagari Bhastara atau Gerry menjadi Justice Collaborator (JC), terkait kasus suap terhadap Hakim PTUN Medan.
"Memang benar Gerry sedang mengajukan diri sebagai JC, sedang dipelajari penyidik pengajuannya," kata Johan hari Jumat (24/7).
Sementara itu Pihak Gerry mengaku, sedang mempertimbangkan syarat yang diajukan KPK. Namun demikian, pada dasarnya, Gerry sudah siap membongkar kasus yang dimainkan OC Kaligis selain kasus suap hakim PTUN Medan.
Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan pun angkat bicara terkait Gerry ingin menjadi Justice Collaborator (JC).
"Kalau Benar-benar ingin menjadi JC, janganlah terfokus terhadap perkara OC Kaligis saja," kata Johnson di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (31/7).
Dikatakan Johnson untuk menjadi JC yang baik, Gerry juga harus mengungkap fakta-fakta keterlibatan tersangka lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Kalau Gerry mau jadi JC yang baik, dia bukan hanya JC untuk OC Kaligis tapi untuk dirinya tertangkap tangan, tiga hakim, OC Kaligis, dan Gubernur Sumut beserta istri," katanya.
Dia mengatakan jika fakta-fakta yang diungkapkan Gerry hanya seputar peran OC Kaligis, tentunya anggapan yang timbul bahwa hanya kliennya-lah yang bersalah.
"Masih terdapat peran Gubernur Sumut beserta istri dan tiga Hakim PTUN Medan, yang sudah jelas juga menyandang status tersangka. Jangan dipertentangkan seolah hanya klien saya (yang bersalah)," kata dia.
Sebelumnya OC Kaligis ditetapkan tersangka kenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015.
Dia ditahan di rutan Guntur. Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Pada hari Selasa (28/7), KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal. 55 Ayat (1) KUHP.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...