Giliran Menko Polhukam Diperiksa Terkait Jero Wacik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Djoko Suyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
“Saya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus Pak Jero Wacik,” kata Djoko Suyanto di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).
Djoko datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB ditemani ajudannya. Setelah memberikan sedikit pernyataan dia langsung masuk ke lobi Gedung KPK dan menunggu selama kurang lebih 15 menit sebelum dipanggil masuk tim penyidik KPK.
Selain Djoko, KPK memeriksa Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Noor Rachmat. Noor telah tiba lebih dahulu di Gedung KPK.
Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga. Dia diduga menjadi konsultan dan menerima aliran dana dari Jero Wacik. Namun, Daniel membantah tuduhan tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Terhadap Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan Jero meminta tambahan dana operasional menteri kepada anak buahnya setelah dilantik sebagai Menteri ESDM karena anggaran yang diterimanya dianggap tidak mencukupi.
Dana yang diterima oleh Jero diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Diperkirakan dana itu dipakai untuk memperkaya diri.
Bambang juga menjelaskan tiga modus yang dilakukan Jero yaitu mengambil uang dari proyek pengadaan, meminta dari rekanan dan melakukan rapat fiktif.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...