Giring Ahok ke Bareskrim, Ongen dan Lulung Tak Kompak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak dua pekan lalu berencana akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pekan lalu, dengan menggandeng mantan pengacara Budi Gunawan yakni Razman Arif Nasution, anggota hak angket DPRD yang diketuai Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura mantap hendak melaporkan Ahok dengan sekurang-kurangnnya empat tuduhan.
Tuduhan itu yakni terkait penyuapan eksekutif kepada legislatif sebesar Rp 12,7 triliun untuk pembelian properti, etika pemimpin yang tidak baik, pencorengan nama baik legislatif, dan tindakan Gubernur mengirimkan berkas APBD yang tidak sesuai prosedur.
Rencananya, pelaporan Ahok ke Bareskrim akan dilancarkan pekan ini. Namun, pada Senin (9/3) di Kantor DPRD, anggota hak angket dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung mengatakan ada tuduhan yang dicabut terkait tuduhan tersebut.
Tuduhan yang dicabut, menurut Lulung ialah upaya penyuapan eksekutif sebesar Rp 12,7 triliun kepada legislatif. Lulung menegaskan alasannya karena bentuk penyuapan tersebut baru sebatas upaya.
Tak satu suara dengan Lulung, Ketua Hak Angket Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura menegaskan tuduhan upaya penyuapan eksekutif tetap tak akan dicabut.
“Yang bilang tarik dan tidak kan saya bukan Pak Haji Lulung. Jangan pakai tarik-tarik lah orang salah ya harus dilaporkan. Pokoknya saya pakai kacamata kuda untuk melaporkan Ahok,” ujar Ongen saat ditemui di Kantor DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...