GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Beribadah di Tugu Proklamasi Memperingati HUT RI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ibadah dua mingguan yang selama ini rutin dilakukan di seberang Istana Presiden, hari Minggu (18/8) ini sementara diselenggarakan di Tugu Proklamasi untuk menyambut HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-68. Ibadah dihadiri sekitar 200 jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, juga jemaat dan paduan suara Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Paulus Jakarta, serta beberapa jemaat Gereja Katolik Damai Kristus Tambora.
Ibadah dua mingguan terus dilakukan karena gedung Gereja jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia hingga saat ini masih disegel oleh Pemda Bogor dan Bekasi. Pelarangan pendirian dua gedung gereja ini dinilai warga jemaat tidak benar secara hukum dan diskriminatif, oleh karenanya jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia terus melakukan aksi beribadah di seberang Istana Presiden, meminta perhatian atau koreksi dari Presiden Republik Indonesia.
Ibadah mengambil tema Rasa Syukur 68 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan dipimpin oleh Pendeta Simarmata dari Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Bogor.
Dalam liturgi, jemaat dan pemimpin ibadah menyampaikan doa bagi semua korban diskriminasi atas nama agama, bagi komunitas Syiah, Ahmadiyah, penganut kepercayaan lokal, berbagai gereja dan semua mereka yang dipinggirkan di Indonesia.
"Kebebasan beragama dan beribadah harus ditegakkan di Indonesia. Gereja harus menjadi pembawa pesan keadilan dan perdamaian ditengah dunia yang penuh pertentangan", tegas Pendeta Simarmata dalam khotbahnya.
Seusai Ibadah, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dan seluruh hadirin lintas iman mengadakan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia Bekasi.
Dalam upacara, dibacakan berturut-turut Teks Pembukaan UUD 1945, teks Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara, serta teks Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebuah teks "Proklamasi Kaum Tertindas" juga dibacakan.
Dalam sambutan singkatnya, Pendeta Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia, menyatakan bahwa menjadi merdeka berarti menerima tugas untuk memerdekakan orang lain, sesama manusia yang masih terbelenggu.
Hadir pula dalam ibadah dan mengikuti upacara, perwakilan Penganut Syiah Jalaluddin Rahmat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febionesta, Koordinator Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) Nia Syarifuddin, perwakilan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekretaris Umum Sinode Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Pendeta Adrian Pitoy, serta Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow.
Berikut adalah teks "Proklamasi Kaum Tertindas"
Proklamasi ke-Indonesian Kaum yang Dipinggirkan.
Kami, jemaat dari dua gereja yang rumah ibadahnya disegel secara ILEGAL oleh Pemda Kota Bogor dan Pemkab Bekasi secara melawan hukum dan melawan putusan Mahkamah Agung, yang Presiden negerinya gagal menegakkan Konstitusi dan putusan MA dalam kebebasan beragama, berkeyakinan dan beribadah; yang diperlakukan seperti ini karena dicap sebagai kelompok minoritas di daerah kami masing-masing; yang diintimidasi bahkan disakiti tanpa perlindungan dari negara, menyatakan dengan ini bahwa dalam segala kepedihan dan ketidakmerdekaan kami untuk beribadah di rumah ibadah kami sendiri yang sah sesuai agama dan kepercayaan kami, dalam segala kegagalan negara saat ini untuk menjamin hak kami sebagai warga negara, kami adalah tetap warga negara yang sah dari Republik Indonesia dan mendukung sepenuhnya Proklamasi Republik Indonesia 1945, Pancasila dan UUD 1945
Hal-hal yang berhubungan dengan segala perbedaan agama dan keyakinan diantara warga negara, seharusnya dikelola negara dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika, dalam rumah besar bersama yang bagi semua yang bernama Indonesia, yang mengakui dan menerima perbedaan sebagai rahmat Tuhan yang Esa; seraya mendesak negara untuk melaksanakan perlindungan hak-hak semua warga negara tanpa kecuali sesuai Konstitusi dan hukum, tanpa diskriminasi, tanpa intimidasi, tanpa pemaksaan relokasi atau pengalihan keyakinan seperti yang dialami saudari-saudara kami pemeluk Syiah di Sampang, tanpa diburu dan dianiaya seperti yang dialami saudari-saudara kami pemeluk Ahmadiyah, tanpa diskriminasi seperti yang terjadi pada saudari-saudara kami pemeluk agama dan keyakinan asli nusantara, dan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 18 Agustus 2013
Atas nama jemaat GKI Yasmin, HKBP Filadelfia serta Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Beribadah lainnya yang juga adalah warga negara Republik Indonesia
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...