GKI Yasmin dan Komunitas Lintas Iman Surati Wali Kota Bogor Terpilih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bogor terpilih, Bima Arya, sebelum dilantik pada Senin (7/4) nanti. Hal ini disampaikan perwakilan GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam konferensi pers di Wahid Institute Jakarta pada Kamis (3/4).
Bona Sigalingging menjelaskan surat ini bertujuan menggugah Bima Arya sebagai Wali Kota baru Bogor akan tanggung jawab konstitusionalnya. Dia berharap Bima Arya setelah dilantik akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi wajib Ombudsman terkait GKI Yasmin. Sementara Diani Budiarto Wali Kota Bogor sebelumnya yang menyegel gereja itu membangkang kepada keputusan negara yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan Ombudsman.
“Secara fisik gereja itu masih disegel dan digembok. Ilalang yang makin tumbuh subur dan lebat di dalam areal gereja karena masuk pun kami tidak boleh sekali pun itu adalah properti kami sendiri. Namun itulah kondisinya di mana kami dilarang memasuki tempat kami sendiri. Bahkan untuk membersihkan rumput sekali pun,” kata Bona Sigalingging.
Surat yang akan diserahkan GKI Yasmin ini turut juga ditandatangani para pendamping GKI Yasmin dari komunitas lintas iman. Di antaranya Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid, Alissa Wahid, Todung Mulya Lubis, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Legal Resource Center (ILRC), KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Wahid Institute, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Setara Institute, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berikut surat untuk Wali Kota Bogor terpilih, Bima Arya.
Kepada Yth.
Bapak Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor Terpilih
Periode 2014-2019
Dengan hormat,
Sebagai bagian dari masyarakat Kota Bogor, izinkanlah kami pengurus gereja GKI Yasmin, mewakili jemaat Gereja, menyampaikan surat ini, menjelang pelantikan Bapak sebagai Wali Kota Bogor
Periode 2014-2019.
Terpilihnya Bapak sebagai Wali Kota tidaklah lepas dari harapan masyarakat Kota Bogor akan munculnya pemimpin alternatif yang membawa harapan akan terciptanya pemerintahan yang baik di Bogor, yang diharapkan akan memberikan perubahan positif akan kualitas pelayanan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penataan kota yang lebih baik serta tentunya akan adanya penegasan bahwa sebagaimana kota-kota lain di Indonesia, bahwa Kota Bogor akan bersupremasi hukum, berkeadilan, dan memelihara keberagaman sebagaimana digariskan oleh UUD 1945.
Dalam semangat dan harapan yang sama, kami, pengurus dan jemaat GKI Yasmin, yang adalah bagian integral dari masyarakat kota Bogor, dan bagian tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia, juga memiliki harapan yang tinggi, agar kiranya, dengan Bapak sebagai Wali Kota Bogor, maka kami, yang selama bertahun-tahun terpaksa beribadah dalam keprihatinan, akan terbebas dari segala diskriminasi yang selama ini kami alami; di mana hak kami beribadah sesuai agama dan kepercayaan kami sendiri di gereja kami yang sah di Perumahan Taman Yasmin, Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Bogor dirampas oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto secara melawan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman Republik Indonesia. Menilik pada rekam jejak Bapak selama ini, rasanya harapan kami bukanlah sebuah hal yang muluk, melangit tanpa pijakan.
Satu hal yang kami tekankan di sini bahwa harapan, doa, dan perjuangan kami selama ini yang kami lakukan bersama-sama dengan kawan-kawan Lintas Iman tidaklah dilandasi sekedar persoalan tanah dan bangunan milik gereja semata. Perjuangan bersama itu dilakukan dalam bingkai semangat penegakan konstitusi, di mana baik kami selaku warga masyarakat biasa, dan para pejabat negara di daerah dan pusat termasuk Wali Kota, bersamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk di dalam konteks kewajiban kita semua untuk patuh pada hukum, termasuk di dalamnya kepatuhan kami sebagai warga masyarakat, dan juga kepatuhan Wali Kota kepada putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.
Perjuangan bersama tersebut kami dasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika bagi seluruh negeri. Di mana bila Kota Bogor, dengan Bapak selaku Wali Kota, patuh pada hukum dan Konstitusi, maka Bapak akan menorehkan satu karya nyata yang besar bukan hanya bagi Kota Bogor namun juga terutama bagi Republik Indonesia, dengan memberikan contoh nyata, bahwa, sebagaimana jaminan Konstitusi, tidak boleh ada WNI yang dilarang beribadah di Mesjidnya sendiri yang sah di Manado, tidak boleh ada WNI yang dilarang beribadah di Puranya sendiri yang sah di Lampung, tidak boleh ada masyarakat mana pun yang didiskriminasi dalam bentuk apa pun di pelosok negeri tercinta ini.
Di bagian akhir surat ini, Bapak juga akan membaca beberapa nama tokoh atau kelompok Lintas Iman yang selama ini mendampingi jemaat GKI Yasmin. Itulah bentuk sederhana pernyataan dukungan tulus Lintas Iman untuk Bapak, agar Bapak senantiasa yakin untuk bertindak benar demi memelihara Indonesia kita, rumah bersama bagi kita semua.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai Bapak di dalam tugas dan tanggung jawab yang Bapak emban selaku Wali Kota.
Hormat kami
FRP Peranginangin Kasmiran Widjaja
Ketua Pengurus GKI Yasmin Sekretaris
Kami yang mendampingi:
1. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
2. Alissa Wahid
3. Human Rights Working Group (HRWG)
4. Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
5. KontraS
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
7. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
8. Setara Institute
9. Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid
10. Wahid Institute
11. Todung Mulya Lubis
12. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...