GKI Yasmin Menagih Janji Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengurus gereja GKI Yasmin telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta supaya Presiden membuka segel gereja ilegal yang dipasang Walikota Bogor, Diani Budiarto. Surat yang dikirimkan pada 1 Juni 2013 itu meminta Presiden membuka segel dalam dua minggu setelah surat tersebut dikirim. Dalam surat tersebut dilampirkan juga rujukan sebagai landasan hukumnya, yaitu UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 79/2005.
Dalam jumpa pers Realisasi Janji Presiden dalam Pidato Penerimaan Penghargaan World Statesman Award di Wahid Institute Selasa (4/6) dijelaskan bahwa tindakan mengirimkan surat ini setelah mencermati dengan seksama apa yang sudah dipidatokan oleh Presiden SBY saat menerima penghargaan negarawan dunia dari ACF di New York. Dalam pidatonya SBY menyatakan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan apapun atas nama agama, penodaan tempat ibadah agama apapun, selalu melindungi kelompok minoritas dan yang melanggar hak orang lain akan menghadapi kekuatan keadilan.
Kondisi diskriminasi yang dialami GKI Yasmin Bogor dengan pembekuan IMB mereka sebenarnya dapat diintervensi Pusat. Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin Bogor mengatakan, "Alasan bahwa Presiden tidak dapat menyentuh persoalan di Pemda sebenarnya dapat dilakukan dengan merujuk kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 220, Pasal 222, dan Pasal 223 Undang-Undang Nomer 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 45 ayat 2 huruf c dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomer 79 tahun 2005."
Sementara putri mendiang Presiden Gus Dur Alissa Wahid yang memfasilitasi acara tersebut mengatakan, "Kita berharap Presiden bisa menunjukkan kengerawanan itu dengan menunjukkan konkluensi atau keselarasan antara yang beliau sampaikan, apa yang beliau janjikan, apa yang beliau perintahkan dengan sangat santun untuk bisa terealisir. Janji bahwa tidak ada rumah ibadah yang dirusak. Janji melindungi kelompok minoritas. Janji jaminan tidak ada yang menjadi korban diskriminasi, ini yang kita tunggu-tunggu."
Ikut hadir dalam acara ini dari Perwakilan dari kelompok agama yang menjadi korban diskriminasi seperti Ahmadiyah, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Turut hadir juga perwakilan Human Rights Working Group (HRWG), perwakilan Setara Institute, dan perwakilan Wahid Institute.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...