GKI Yasmin Tuding Pemkot Bogor Lakukan Skenario Terselubung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Yasmin menuding Pemerintah Kota Bogor tengah melaksanakan skenario terselubung untuk merelokasi gereja ke Jalan Dr Semeru. Pemkot Bogor juga dituding telah melakukan upaya pecah belah dengan menggandeng jemaat GKI Pengadilan untuk memuluskan rencana tersebut.
”Solusi usang sedang coba diupayakan oleh Pemkot Bogor secara diam-diam, yakni mencoba merelokasi GKI Yasmin. Saat ini, Pemkot Bogor telah membentuk tim secara rahasia untuk melakukan skenario rahasia, dan itu bekerja sama dengan GKI Pengadilan,” kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Kota Jakarta Pusat, hari Rabu (11/11).
Bahkan, menurut dia, Wali Kota Bogor, Bima Arya, disebut memiliki dua opsi relokasi lainnya, yakni ke Kelurahan Bubulak atau Kelurahan Kayumanis, yang keduanya terletak di Kecamatan Bogor Barat.
Oleh karena itu, Bona meminta Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya menghentikan upaya relokasi jemaat GKI Yasmin dari Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kavling 31, Taman Yasmin. Sebab, upaya relokasi tersebut bukan solusi penyelesaian GKI Yasmin. Bahkan, upaya tersebut dinilai telah melangkahi konstitusi.
"Hal itu jelas-jelas menabrak konstitusi dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia (HAM)," kata Bona.
Sebelum Natal
Lebih lanjut, Bona meminta Wali Kota Bogor menghentikan upaya pecah belah internal GKI Yasmin demi memuluskan upaya relokasi tersebut. Dia mendesak Pemkot Bogor segera mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Agung serta rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia dengan membuka Gereja GKI di Taman Yasmin, agar jemaat dapat mulai beribadah
Bona juga meminta Kementerian Dalam Negeri melibatkan jemaat GKI Yasmin dan komunitas lintas iman di Kota Bogor dalam upaya mencari penyelesaian akhir GKI Yasmin. Kemendagri juga diminta tidak membiarkan Pemkot Bogor melakukan upaya pembangkangan hukum.
“Kami minta hal itu direalisasikan sebelum perayaan Natal tahun ini, sehingga jemaat GKI Yasmin dapat beribadah perdana di gerejanya sendiri sejak tanggal 25 Desember 2015,” kata Bona.
Selain itu, dia juga mendesak Presiden Joko Widodo memastikan kepala daerah tunduk pada hukum dan konstitusi Republik Indonesia. Presiden Jokowi juga tidak boleh membiarkan ada aturan ganda dalam izin pendirian rumah ibdah, apalagi sampai mempertimbangkan masalah mayoritas dan minoritas agama yang dianut masyarakat dalam suatu wilayah.
“Bila mempertimbangkan mayoritas dan minoritas seperti itu artinya pemerintah memberikan keleluasaan bagi pihak mayoritas untuk mendiskriminasi kelompok agama yang dianggap minoritas,” tutur Bona.
Editor : Eben E. Siadari
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...