Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:57 WIB | Jumat, 16 Mei 2014

GKPB Kecam Penggembokan Masjid Ahmadiyah Bekasi

GKPB Kecam Penggembokan Masjid Ahmadiyah Bekasi
Polisi sedang berada di sekitar Mesjid Al Misbah, Pondok Gede Bekasi, Jumat (16/5). (Foto-foto: perkumpulan6211)
GKPB Kecam Penggembokan Masjid Ahmadiyah Bekasi
Jemaat Ahmadiyah duduk-duduk di rumah sekitar mesjid Al Misbah, tidak bisa melakukan ibadah di mesjid, Jumat (16/5).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemkot Bekasi beserta aparat Satpol PP, Polres Bekasi, dan TNI dari Kodim Bekasi pada Jumat (16/5) kembali melakukan penggembokan Mesjid Al Misbah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) merasa prihatin dan mengatakan bahwa tindakan itu sudah yang kedua kalinya dilakukan Pemkot Bekasi. Sebelumnya pada 8 Maret 2013 Pemkot melakukan penggembokan dan 4 April 2013 ditambah dengan pengesengan Mesjid Al Misbah tersebut. 

Menurut GKPB penggembokan kedua yang dilakukan pada Jumat diawali dengan intimidasi pada Senin (11/5) dari massa Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi terhadap warga JAI yang sedang melaksanakan ibadah di Mesjid Al Misbah dan cara menghalangi jalan JAI menuju Mesjid disertai kata-kata intimidasi.

Intimidasi dan penggembokan masjid tersebut dinilai GKPB jelas memiliki korelasi. Yaitu penggembokan mesjid nyata-nyata didahului tekanan dari kelompok massa, sehingga Pemkot Bekasi tidak bisa berbuat adil.

Sementara kasus penggembokan dan pengesengan Mesjid Al Misbah Jatibening ini permasalahan hukumnya sedang diproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. GKPB mensinyalir JAI memang dikalahkan di dalam kasus penggembokan di PTUN Bandung, tetapi di dalam kasus pengesengan pihak JAI dimenangkan.

Dalam substansi putusan PTUN Bandung dalam kasus penggembokan awal, secara tegas menyatakan hak ibadah JAI tidak boleh dilanggar walaupun sedang ada proses hukum. Oleh karena itu GKPB menilai dengan sangat jelas bahwa Pemkot Bekasi, Polres dan Kodim Bekasi tidak menghormati upaya hukum yang ada. Artinya, tindakan melakukan penggembokan yang kedua kalinya ini merupakan bentuk pelecehan atas upaya hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan hal tersebut, melalui rilis yang diterima satuharapan.com GKPB menyatakan menentang keras tindakan Pemkot Bekasi, Polres dan Kodim Bekasi yang melakukan penggembokan Mesjid Al Misbach Jatibening Bekasi.

GKPB menduga kuat ada pihak-pihak yang sengaja mengangkat isu-isu SARA menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres), khususnya kasus Ahmadiyah, untuk keuntungan politik pihak tertentu.

GKPB mendesak Pemkot Bekasi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat banding sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menuntut Presiden SBY untuk mendesak aparat penegak hukum agar taat hukum dan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan atas dasar intoleransi agama. (PR)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home