Golkar ARB Dipersilakan Ajukan Hak Angket untuk Menkumham
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie boleh menggunakan hak angket DPR guna mempertanyakan putusan (Menkumham) yang memberi sinyal akan mengesahkan kepengurusan partai berlambang pohon beringin pimpinan Agung Laksono.
Sebab, menurut dia, hak tersebut adalah hak setiap anggota dewan yang harus mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPR lewat Rapat Paripurna DPR.
"Itu (hak angket) terbuka saja buat digunakan, tapi gunakan hak itu ada proses internal di dewan. Kalau mayoritas fraksi atau anggota menolak, itu tidak akan terjadi," kata Arsul kepada satuharapan.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).
Meski begitu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP kubu Romahurmuziy itu belum dapat memastikan apakah nantinya hak angket tersebut diterima oleh mayoritas fraksi di DPR atau tidak. Tapi, bila berkaca dari apa yang dialami oleh partainya, dia menyarankan sebaiknya Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak menggunakan hak angket tersebut.
Sebab, menurut Arsul, keputusan Menkumham adalah putusan pejabat negara maka yang dapat menyelesaikannya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melalui DPR. "Kita lebih melihat urusan Golkar atau PPP itu adalah putusan pejabat negara, itu harus melalui pengadilan," ujar dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...