Golkar Hormati Proses Hukum Setya Novanto
Tekanan dari Pansus Mungkin akan Kian Brutal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh senior Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan Golkar akan menghormati proses hukum Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
"Yang pertama, kita hormati proses hukum dan Golkar akan selalu taat akan proses itu," kata Wapres di Padepokan Bola Voli Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, pada Senin (17/7).
Menurut JK, kasus yang menimpa Setnov yang juga ketua umum Dewan Pengurus Pusat Golkar itu merupakan konsekuensi.
"Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa," kata dia.
Oleh karena itu, Wapres JK menegaskan Pemerintah akan mendukung segala proses hukum yang harus dilewati Setnov untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila memang terbukti bersalah.
"Jadi hanya konsekuensi saja ini, maka pemerintah mendukung segala proses hukum," kata dia.
Namun, terkait langkah Golkar selanjutnya terkait posisi ketua umum partai pascapenetapan Setnov sebagai tersangka, JK menolak untuk menjawab secara detail.
"Itu urusan Golkar lah," kata dia.
BW: Tekanan dari Pansus Mungkin akan Kian Brutal
Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
"Ada berbagai informasi dari beberapa kalangan yang mengindikasikan ada tiga tindakan potensial terjadi dan harus dihadapi KPK dan diantisipasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7).
"Misalnya kesatu, sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus) akan kian 'brutal' dan 'membabi buta' untuk memporak-porandakan eksistensi KPK; kedua, ada oknum penegak hukum yang diduga dimanfaatkan untuk dipengaruhi dan bahkan saling bekerja sama untuk melakukan hal ke satu di atas," kata Bambang.
Bambang juga berpesan agar KPK harus mengantisipasi adanya dugaan yang akan "mengkooptasi" pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan.
"Ketiga, KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," kata Bambang.
Dia mengingatkan bahwa tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setya Novanto semata, tapi juga harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan hingga ke pengadilan dan perkara atas Setnov dapat dibuktikan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
"Saya menduga KPK sudah mempunyai rencana dan skenario untuk tiga kondisi itu," kata Bambang.
Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta, Senin (17/7), mengatakan KPK menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penyelidikan KPK menemukan bukti bahwa peran Setnov dalam korupsi e-KTP telah dimulai sejak perencanaan dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar 2009-2014 yang mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan e-KTP Kemendagri yang bernilai sekitar Rp 5,9 triliun. (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...