Lampung Selatan Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
LAMPUNG SELATAN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama lembaga non profit dari Belanda Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) yang bergerak di bidang lingkungan dan pembangunan masyarakat mendeklarasikan program Kecamatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (KSBS) di Kecamatan Candipuro dan Tanjungsari Lampung Selatan, pada Selasa (18/7).
Deklarasi KSBS ini diharapkan dapat mendorong semua pihak agar target Kabupaten Lampung Selatan dalam mencapai masyarakat yang tidak buang hajat di sembarang tempat (Stop Buang Air Besar Sembarangan/SBS) pada tahun 2018 dapat terwujud.
Bambang Pujiatmoko, Koordinator SNV mengatakan bahwa deklarasi KSBS merupakan apresiasi dan pengakuan atas usaha masyarakat yang telah melaksanakan program Swasembada WC dan untuk mengajak masyarakat melanjutkan melakukan perubahan perilaku hidup bersih.
Selama ini menurut Bambang Pemkab Lampung Selatan dan SNV Indonesia telah melakukan sebuah inovasi melalui program Swasembada WC.
"Berkat kerja keras dan dedikasi semua pihak dalam pelaksanaan program Swasembada WC di Lampung Selatan dimana masyarakat dan pemerintah bergerak bersama melakukan gotong royong pembuatan jamban sehat secara mandiri dan massif telah dibangun jamban sehat keluarga sebanyak 14.000 unit untuk melayani 56.000 jiwa di Kecamatan Candipuro dan Kecamatan Tanjungsari," kata Bambang Pujiatmoko dalam siaran pers, Selasa (18/7).
Dalam upaya pencapaian target pembangunan di sub sektor sanitasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan SNV Indonesia dengan dukungan Kedutaan Belanda, telah menginisiasi program Sustainable Sanitation and Hygine for All (SSH4A) yang difokuskan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Candipuro sebagai kecamatan pilot, dengan target diakhir program dapat meningkatkan akses layanan sanitasi 100 persen di kedua kecamatan tersebut.
Pembangunan sub sektor sanitasi sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang konsen terhadap bidang tersebut. Hal ini dilakukan untuk menekan tingginya angka kesakitan yang disebabkan oleh penyakit akibat layanan sanitasi yang buruk seperti diare, kolera, typhoid fever, dan paratyphoid fever, disentri, penyakit cacing, ascariasis, hepatitis A dan E, penyakit kulit, schistosomiasis, cryptosporidiosis, dan penyakit yang berhubungan dengan malnutrisi.
Sedangkan untuk mempercepat layanan sanitasi layak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sejak 2014 telah menerbitkan Permenkes No 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sebagai sebuah pendekatan yang dapat mempercepat layanan sanitasi dengan mendorong pemberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam penyediaan fasilitas sanitasi. Yang kemudian disusul dengan Kepres No. 185 Tahun 2014, tentang upaya percepatan pencapaian akses universal sanitasi di Indonesia pada tahun 2019. (PR)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...