Golkar Ingin Penanganan Kasus Novanto di MKD Tak Cacat Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ingin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fraksi Partai Golkar menilai keputusan yang telah diambil oleh MKD, hari Selasa (24/11) lalu, yakni melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik Novanto cacat hukum. Salah satunya, menerjemahkan definisi legal standing dengan menghadirkan ahli bahasa, bukan hukum.
"Kita tidak bermaksud menganulir keputusan MKD hari Selasa (24/11) kemarin, tapi keabsahan tidak ada di situ. Verifikasi awal tidak dilakukan, lalu legal standing seorang menteri melaporkan ke MKD hanya diterjemahkan oleh ahli bahasa, bukan hukum. Apa korelasinya?," kata anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (30/11).
Parahnya, dia melanjutkan, MKD justru ingin melakukan persidangan dan mengundang para saksi sambil menjalankan proses verfikasi. Menurut Ridwan, langkah itu sangat menunjukan adanya permainan politik dalam kasus Ketua DPR itu.
"Kita mengharapkan MKD melakukan sesuatu yang lebih bernilai, sehingga seluruh proses yang dilakukan berjalan sempurna. Kalau verifikasi dan terbukti bersalah, baru dilakukan proses persidangan," kata dia.
Meski begitu, dia menegaskan, langkah yang ditempuh Fraksi Partai Golkar saat ini tidak bertujuan untuk menyelamatkan Novanto dari hukuman. Golkar ingin menjaga marwah kehormatan MKD.
"Marwah MKD harus melahirkan keputusan yang nyata," tutur Ridwan.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...