Golkar Prihatin Budi Dijemput Paksa KPK dalam Keadaan Sakit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Bambang Soesatyo mengemukakan rasa prihatin mendengar tersangka Budi Supriyanto dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keadaan sakit.
"Kita di Partai Golkar prihatin dengan apa yang terjadi pada Budi Supriyanto. Memang kondisi Budi sejak dipanggil sebagai saksi oleh KPK sudah sakit-sakitan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (17/3).
Menurut politisi Partai Golkar itu, Budi Supriyanto bertugas di Komisi V belum dua bulan, namun Budi menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Karena yang bersangkutan belum dua bulan di Komisi V sudah tersangkut kasus itu, padahal dia sudah dua periode di DPR tidak ada masalah. Mungkin tekanan kejiwaan yang membuat yang bersangkutan sakit-sakitan. Dan di KPK Budi pernah dipulangkan oleh penyidik karena dalam kondisi sakit," dia menambahkan.
Sanksi Partai Golkar
Berkaitan dengan sanksi bagi kader yang terkena masalah hukum, sesuai AD/ART yang menganut asas praduga tidak bersalah, Partai Golkar belum mengeluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah menjadi terpidana.
"Sebagaimana dalam AD/ART, kita anut asas praduga tidak bersalah. Dalam setiap peristiwa di Partai Golkar, Golkar belum keluarkan sanksi sebelum pengadilan memutuskan bahwa yang bersangkutan bersalah jadi terpidana. Dalam perjalanan itu kami menyediakan bantuan hukum manakala yang bersangkutan butuh bantuan. Jadi Partai Golkar nggak pernah tidak memberikan perhatian pada kadernya," kata dia.
"Bukan habis manis sepah dibuang. Bagaimanapun, Budi memiliki andil telah memberikan satu kursi di parlemen. Jadi kami bukanlah partai yang membuang kadernya begitu saja manakala ada yang tersangkut masalah. Setiap orang punya kekeliruan. Kalau yang bersangkutan terbukti korupsi, ya kita menyesalkan ada tindakan kurang terpuji dari kader kami," dia menambahkan.
Setelah dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Sakit Muhammadiyah Roemani Semarang, pada hari Selasa (15/3), tersangka Budi Supriyanto resmi menjadi salah satu penghuni baru Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Budi mulai malam ini telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, saat diminta konfirmasinya melalui pesan singkat oleh satuharapan.com.
Budi yang keluar Gedung KPK pada pukul 20.15 WIB dengan mengenakan rompi oranye (rompi tahanan KPK), tidak mengeluarkan komentar apa pun ketika ditemui awak media. Ia tidak menggubris awak media dan langsung memasuki mobil tahanan KPK yang menjemputnya di pelataran Gedung KPK.
KPK menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus itu, Budi mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2016.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...