Empat Rekomendasi Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum empat poin rekomendasinya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, terkait kenaikan iuran peserta mandiri, pada Rabu (16/3) malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Seusai pemaparan dari pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara mendetail alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (17/3).
Mengingat kinerja pelayanan BPJS Kesehatan masih belum memuaskan, kata Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
Empat rekomendasi penting tersebut, menurut Irma, menyangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan.
Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri. Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran.
Keempat, mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.
Untuk mempertegas empat poin rekomendasi di atas, kata Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April, ditunda.
"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," katanya.
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...