Golkar: Rencana Pemerintah Revisi UU Ormas Kurang Signifikan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudin menilai recana Pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu kurang signifikan.
“Sementara ini kami tidak melihat signifikansi revisi Undang-Undang ini. Karena berbagai pengaturan sudah ada tinggal dilaksanakan dengan baik. Makanya tunggu Pemerintah kenapa mau direvisi,” kata Hetifah saat dihubungi satuharapan.com di Jakarta, hari Kamis (26/1).
Menurut Hetifah, dalam prolegnas prioritas tahun 2017 per tanggal 15 Desember 2016 kemarin, revisi RUU Ormas belum ada di prolegnas.
“Dengan demikian, revisi Undang-Undang Ormas ini akan menjadi usulan Kemendagri. DPR RI menunggu usulan naskah akademis dan revisi RUU Ormas dari Pemerintah, dan siap membahasnya bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku masih mempersiapkan draf revisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia, UU tersebut perlu direvisi lantaran banyak beberapa ormas yang tidak sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan, seperti Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.
Dalam revisi tersebut juga akan diperketat membuat sebuah ormas. Pasalnya membuat ormas bisa dilakukan dengan cara online. Masalah pembuatan ormas, juga kata Tjahjo akan memperketat masalah sanksi.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bethlehem Persiapkan Natal, Muram di Bawah Bayang-bayang Per...
BETHLEHEM, SATUHARAPAN.COM-Nativity Store di Manger Square telah menjual ukiran kayu zaitun buatan t...