Google Tidak Tanggapi Permintaan Data Pelanggan oleh Otoritas Hong Kong
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Google Alphabet Inc mengatakan pada hari Jumat (14/8) bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan data sebagai tanggapan atas permintaan dari otoritas Hong Kong menyusul berlakunya undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh China.
Raksasa teknologi AS itu belum menghasilkan data apa pun sejak undang-undang baru itu diberlakukan pada bulan Juni, dan tidak akan secara langsung menanggapi permintaan semacam itu untuk selanjutnya, tambahnya.
"Seperti biasa, pihak berwenang di luar AS mungkin mencari data yang diperlukan untuk penyelidikan kriminal melalui prosedur diplomatik," kata Google dalam pernyataan yang dikirim melalui email dikutip Reuters.
Google meninjau semua permintaan untuk data pengguna dan mendorong kembali "yang terlalu luas" untuk melindungi privasi pengguna, tambahnya.
Surat kabar Washington Post melaporkan pada hari Jumat bahwa Google akan berhenti menanggapi secara langsung permintaan data dari otoritas Hong Kong, menyiratkan bahwa perusahaan sekarang akan memperlakukan Hong Kong secara efektif sama seperti China daratan dalam kesepakatan semacam itu.
Undang-undang keamanan nasional telah menuai kritik dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump dan selanjutnya meningkatkan ketegangan AS dan China setelah keputusan Washington untuk mengakhiri status khusus bekas koloni Inggris itu berdasarkan hukum AS.
Google memberi tahu polisi Hong Kong pada hari Kamis bahwa mereka akan mengarahkan pejabat untuk mengejar permintaan data apa pun melalui Perjanjian Bantuan Hukum Bersama dengan Amerika Serikat, dengan rute melalui Departemen Kehakiman AS, menurut laporan Washington Post.
Pada bulan Juli, Facebook Inc, Google dan Twitter Inc menangguhkan pemrosesan permintaan pemerintah atas data pengguna di Hong Kong.
Perusahaan teknologi telah lama beroperasi dengan bebas di Hong Kong, pusat keuangan di mana akses internet tidak terpengaruh oleh firewall yang diberlakukan di China daratan, yang memblokir Google, Twitter, dan Facebook.
Editor : Sabar Subekti
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...