Loading...
EKONOMI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:07 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Grabcar dan Uber Resmi Berbadan Hukum Koperasi

Pemerintah Provinsi Bali mengancam akan melarang moda transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Angkutan umum berbasis aplikasi online, Grabcar dan Uber, resmi memiliki badan hukum koperasi di bawah naungan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI), hari Rabu (16/3).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, pun te4lah menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa PPRII di kantor Kementerian KUKM, Jakarta, hari Rabu (16/3).

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya mengharapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi bisa segera diakhiri," kata Puspayoga saat menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa PPRI.

Pada dasarnya, kata dia, permasalahan yang terjadi saat6 ini bukan terletak pada aplikasi online, melainkan pada badan hukum Grabcar dan Uber. Oleh sebab itu, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menganggap ada pihak yang tidak memenuhi aturan berlaku.

"Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR (uji kendaraan) melalui koperasi," kata Puspayoga.

Bisa Nikmati Kemudahan

Selain itu, dia menyatakan, dengan bergabungnya Grabcar dan Uber dalam badan koperasi, maka para anggotanya sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, antara lain fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.

"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," tutur dia.

Miliki Wadah

Sementara, Ketua Koperasi Jasa PRRI, Ponco Seno menjelaskan, selama ini pengusaha rental mobil umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber tidak memiliki badan hukum.

"Dengan tergabung dalam badan koperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," kata Ponco.

Saat ini, jumlah anggota koperasi PRRI sudah mencapai 5.000 orang. Proses pengajuan badan hukum koperasi itu bahkan sudah berjalan sejak Oktober 2015.

"Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar sudah mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," kata dia. (Ant)

Manfaat lainnya yang diperoleh anggota koperasi yakni mereka mendapat fasilitas asuransi jiwa bagi pengemudi, ada pool bengkel bagi sekitar 300 unit dan bekerja sama dengan ATPM untuk perawatan kendaraan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home