Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:12 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

Grasi: Respons Presiden Atas Perjuangan Antasari Pulihkan Martabat

Mantan ketua KPK Antasari Azhar (kedua kiri) bersiap meniup lilin saat mendapat ucapan selamat hari ulang tahun ke-62 dari Istrinya Ida Laksmi Wati (kedua kanan) sebelum sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (18/3/2015). Antasari tengah menjalani sidang gugatan perdata terhadap Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Mayapada terkait hilangnya barang bukti berupa kaos korban. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan hukum Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sangat wajar dan tepat.

“Permohonan grasi itu sangat wajar dan tepat, makna dari kebijakan hukum itu adalah Presiden telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk merespons kegigihan dan konsistensi seorang mantan pejabat tinggi negara yang secara kesatria menyatakan dirinya tidak bersalah dalam sebuah kasus pembunuhan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (26/1).

Untuk memahami secara utuh kebijakan hukum ini, kata Politisi Partai Golkar ini, publik harus melihat dan mendalami lagi sejarah persidangan Antasari Azhar, dan bagaimana Antasari tanpa kenal lelah berjuang meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain pada tahun 2009.

“Sebagai mantan pejabat tinggi negara dengan jabatan terakhirnya Ketua KPK, sangat wajar jika Presiden mendengar dan memperhatikan perjuangan Antasari memulihkan harkat dan martabatnya. Apalagi, Antasari selalu berjuang dalam koridor dan mekanisme hukum,” kata dia.

“Karena itu, ketika mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu, sangat wajar jika Presiden RI menyimak dan mempelajari pengakuan itu.  Tak perlu diperdebatkan karena Presiden hanya menggunakan hak konsttusionalnya,” kata dia.

Sebelumnya, kata Bambang, Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dengan motif cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani. Antasari menghuni sel tahanan sejak 4 Mei 2009. Dari dalam sel ituIah dia berjuang memulihkan martabatnya. Dia mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016.

“Sejak awal, sejumlah keraguan sudah terlihat pada konstruksi hukum  kasus Antasari. Beberapa ahli hukum bahkan mencium bau rekayasa. Keraguan  atau keanehan itu seakan mendapatkan pembenarannya ketika Keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnain justru berdamai dengan Antasari. Kedua belah pihak sepakat bahwa pembunuh sebenarnya belum tertangkap,” kata dia.

“Keyakinan Keluarga Nasrudin Zulkarnain dan Antasari itu patut dilihat sebagai salah satu pijakan bagi Presiden untuk memberikan grasi kepada Antasari”.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home