Gubernur Ahok Diperiksa KPK 8 Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (10/5).
Gubernur Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M. Sanusi dan juga Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PAL) Ariesman Widjaja, dan satu orang karyawan PAL Trinanda Prihantoro.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi dan Ariesman Widjaja terkait kasus reklamasi Teluk Jakarta,” kata Ahok saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Awak media yang menunggu sejak pagi hingga sore tidak mendapatkan jawaban banyak dari Gubernur Ahok usai diperiksa. Dia didampingi oleh ajudannya langsung bergegas berjalan menuju ke kendaraannya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan operasi tangkap tangah (OTT) pada hari Kamis (31/3) lalu dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu.
Editor : Bayu Probo
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...