Ahok Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Reklamasi Teluk Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (10/5) terkait dengan kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Gubernur Basuki yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat tiba sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan pertama kali terkait dengan dugaan kasus suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Kasus ini melibatkan tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Sanusi.
Tanpa berkomentar, Gubernur Ahok yang membawa ajudan langsung memasuki ruang tunggu gedung KPK.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap dan menetapkan tersangka Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta satu orang karyawan Trinanda Prihantoro setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100 ribu telah diamankan oleh KPK. Diduga M. Sanusi menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...