Gubernur BI: Tax Amnesty Alternatif Tingkatkan Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowadjojo menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty akan menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan basis penerimaan pajak serta dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan.
"Dana yang berhasil ditarik dalam pengampunan pajak selain berpotensi sebagai penerimaan pajak juga sangat bermanfaat apabila dilakukan investasi di dalam negeri," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Senin (25/4).
Dia juga menjelaskan, jangka panjang pengampunan pajak bila diikuti perbaikan sistem dan administrasi perpajakan diyakini akan meningkatkan tax rasio sekaligus menjadikan penerimaan pajak berperan lebih optimal dan mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi.
"Pengampunan pajak dapat berperan penting dalam pembangunan sektor keuangan, indikator kedalaman sektor keuangan yang tercermin dari rasio utang beredar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) kita secara sistem pada level yang rendah belum kembali setelah krisis pada tahun 1997-1998," kata dia
Dia juga mengatakan pengampunan pajak akan diberikan kepada badan atau perorangan yang sebelumnya mengelak dalam membayar atas penghasilannya artinya penghasilan yang selama ini tidak dilaporkan secara lengkap kemudian tidak membayar pajak
"Mereka wajib pajak diberikan saksi dengan undang-undang pajak penghasilan akan diberikan satu kemudahaan sehingga penghasilan yang tidak dilaporkan bisa dimasukkan kembali untuk membayar pajak," kata dia.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...