Luhut di Panama Papers Harus Diselidiki
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tercatatnya nama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan di Panama Papers seperti diberitakan majalah Tempo, dinilai harus diselidiki pemerintah.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, tercatat nama Luhut Pandjaitan di Panama Papers harus diselidiki pemerintah untuk mengetahui kebenaraan kepemilikan perusahannya yang tercatat di negara Seychelles.
"Saya melihat pemerintah juga harus melakukan penyelidikan apakah Luhut ingin menyembunyikan perusahaan atau melakukan penghindaran pajak," kata Yustinus kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Minggu (24/4).
Dia menjelaskan perusahaan Mayfair International Ltd berada di negara Seychelles yang diduga memiliki kaitan dengan Luhut harus diselidiki karena Pemerintah Indonesia bisa bertukar informasi transaksi yang dilakukan perusahaan di negara tersebut.
"Pemerintah juga harus melakukan verifikasi dan validasi karena setidaknya ada kaitannya dengan SPT dia laporkan, kalaupun dijual harus tau kapan dijual," kata dia.
Ada Luhut di Panama Papers
Laman Tempo edisi Minggu (24/4) memberitakan bahwa nama Luhut tercantum sebagai Direktur Mayfair International Ltd. Perusahaan offshore ini didirikan pada 29 Juni 2006. Dalam dokumen Panama Papers, nama pemilik Mayfair adalah dua perusahaan: PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi.
Dalam akta pendiriannya, Mayfair disebut beralamat di Suite 13, First Floor, Oliaji Trade Centre, Francis Rachel Street, Victoria, Mahe, Seychelles. Ini negara kepulauan bekas jajahan Inggris yang bersebelahan dengan Pulau Madagaskar, terpencil di tengah Samudra Hindia, sekitar 1.600 kilometer ke arah timur daratan Afrika.
Pada hari yang sama dengan pendirian Mayfair International Ltd, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai satu-satunya direktur. Dalam sertifikat penunjukan direksi Mayfair, Luhut dinyatakan beralamat di Jalan Mega Kuningan Barat III Nomor 11, Jakarta. Melengkapi keterangan itu adalah salinan paspor atas nama Luhut.
Dari penelusuran Tempo, Persada dan Buana -secara langsung ataupun tidak- terkoneksi dengan Luhut. Pada 2011, laporan keuangan perusahaan milik Luhut, PT Toba Bara Sejahtra Tbk, mencantumkan PT Buana Energi sebagai mitra perusahaan.
Sedangkan PT Persada Energi dimiliki PT Pelita Buana Karya dan Elizabeth Prasetyo Utomo. Elizabeth adalah direktur keuangan di PT Toba Bara Sejahtra Tbk periode 2008-2009.
PT Buana bergerak pada bidang kehutanan, sementara PT Persada pernah tercatat sebagai anggota konsorsium perusahaan yang membangun pembangkit listrik tenaga uap di Bengkayang, Kalimantan Barat. Keberadaan Mayfair tidak dilaporkan Luhut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Ketika dihubungi Tempo, Luhut menyatakan tidak pernah mengenal perusahaan bernama Mayfair. "Saya tidak kenal," katanya, hari Kamis (21/4).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...