Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 13:57 WIB | Jumat, 11 Juli 2014

Gubernur: Romi Herton Masih Wali Kota Palembang

Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di KPK Jakarta pada Kamis (10/7). (Foto: Dedy Istanto)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan Romi Herto masih menjabat sebagai wali kota Palembang meski kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan keterangan palsu kasus pemilihan umum kepada daerah.

"Posisi Romi Herton sekarang ini masih wali kota Palembang," kata Gubernur Sumsel di Palembang, Jumat ketika ditanya sehubungan ditahannya Romi oleh KPK pada Kamis (10/7).

Menurut dia, pemerintahan sehari-hari dilaksanakan wakil wali kota Palembang dan bila ada hal-hal yang memerlukan tanda tangan tidak boleh diwakilkan, akan dicarikan jalan keluarnya.

"Kalau sudah masuk ke pengadilan dan menjadi terdakwa, Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan walikota secara sementara," katanya.

Dia menyebutkan setelah proses pengadilan nanti ternyata tidak bersalah maka akan dipulihkan.

Wakil wali kota berdasarkan perundang-undangan akan menggantikan sementara, ujarnya.

Sementara, lanjutnya, wakil walikota oleh Menteri Dalam Negeri diberi surat keputusan untuk menjadi pelaksana tugas dengan pembatasan misalnya tidak boleh memutasi pegawai kecuali memang sangat diperlukan dengan rekomendasi gubernur.

Pengambilan keputusan diperbolehkan. Hal yang tidak diperbolehkan misalnya berutang atau memindahkan pegawai, katanya seraya menyatakan Pemerintah Kota Palembang akan mengumpulkan dan mem-brifing semua dinas camat, lurah, wakil walikota dan sekda, para asisten.

KPK menahan walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh usai memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu terkait penyelesaian perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home